BANYUASIN

Bupati Banyuasin Instruksikan Stop Pembangunan Gedung Milik PTPN 7

 

 

BANYUASIN – Alasan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bupati Banyuasin H Askolani SH MH, menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penyetopan kegiatan Pembangunan Gudang milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, Banyuasin, Selasa (7/4/20).

 

Bupati Banyuasin H Askolani SH MH, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Aminuddin, mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk menghentikan sementara Pembangunan gedung milik PTPN 7 tersebut.

 

Lihat Juga  Kampanye Karhutla, Sambangi Desa - Desa

“ Ya, Sudah kami informasikan ke Kadis DPMPTSP untuk menghentikan aktivitas pembangunan tersebut, hingga terbitnya Izin IMB,” kata Aminuddin, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (7/4/20).

 

Menurut dia, Proses pengajuan izin oleh PTPN 7 tersebut, saat ini masih dalam tahapan di Dinas PU Perkimtan dalam pengurusan Site Plan. Kemudian proses selanjutnya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tentang kajian lingkungan.

 

Lihat Juga  Warga Keluhkan Jalan Kantor Camat Kembali Retak dan Berdebu

“ Mekanismenya, Setelah izin dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pengurusan Advice Plan, kemudian ke Dinas PU Perkimtan  Site Plan, kemudian baru ke Dinas DLH untuk pengkajian Lingkungan dan baru masuk proses Izin IMB pada Dinas DPMPTSP,” jelas Kadis Kominfo.

 

Namun, Pembangunan tersebut akan dihentikan sementara waktu, hingga proses izin tersebut dinyatakan lengkap.“ Tutup sementara, hingga proses izin tersebut selesai,” tegas Aminuddin. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button