Bupati Cirebon Diduga Terima Suap Kasus Jual-Beli Jabatan dan Proyek

MataPublik.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Penahanan keduanya terkait dugaan suap mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon.
“Untuk tersangka SUN dan GAR ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK Kavling K-4 Jakarta,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febridiansya, dikutip dari Antara, Jumat (26/10).
Usai diperiksa, Sunjaya yang keluar gedung KPK Jakarta pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.05 WIB membantah telah menerima uang suap terkait kasus tersebut.
“Saya disangkakan menerima uang Rp100 juta, sampai sekarang saya belum pernah terima uang itu,” kata Sunjaya yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.
Sebelumnya, tersangka pemberi suap Gatot telah terlebih dahulu keluar dari gedung KPK, Jakarta pada Kamis (25/10) sekitar pukul 23.10 WIB. Namun, ia memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar kasus yang menjeratnya itu.
Saat ini, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar Rp385,96 juta dengan rincian Rp116 juta dan Rp269,97 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6,42 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menjelaskan total ada enam orang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atas kasus dugaan suap Bupati Cirebon ini.
Alex menuturkan Sunjaya diduga menerima suap untuk kasus jual-beli jabatan dan perizinan proyek. Untuk perkara jual-beli jabatan, KPK menduga Sunjaya menerima Rp100 juta sebagai hadiah atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
Tak hanya itu, Sunjaya diduga menerima Rp125 juta dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon atas jual-beli jabatan. Uang itu mengalir ke kantor Sunjaya melalui ajudan dan sekretaris pribadinya.
Dugaan suap ini tak hanya terjadi di jajaran kepala dinas Pemkab Cirebon, namun sampai ke jajaran lurah. “Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada bupati setelah pejabat terkait dilantik, nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon 3,” jelas Alex.
Sementara di perkara lain, Sunjaya diduga menerima aliran dana sebesar Rp6,4 miliar terkait perizinan sejumlah proyek di Cirebon pada tahun anggaran 2018.
Sunjaya dijerat dua pasal berbeda yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 untuk dugaan jual-beli jabatan dan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 untuk dugaan gratifikasi.
Sementara tersangka lainnya, Gatot sebagai pemberi, disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. (ant/iuy)