Cabuli Pelajar Dibawah Umur, Pemuda Dusun Dibekuk
KAYUAGUNG – Sungguh bejat perbuatan Ras (20) warga Dusun Cempedak, Desa Muara Burnai 2, Lempuing Jaya Kabupaten OKI. Pelaku diduga telah berbuat cabul kepada MN (15) anak dibawah umur masih berstatus pelajar.
Pelaku akhirnya diamankan Tim Macan Komering, Polsek Lempuing Jaya, Senin (6/12) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Lempuing Jaya Iptu Nasron SH, di rumah pelaku. Mendapati informasi adanya peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kapolsek dan anak buahnya bergerak menuju rumah pelaku. ‘’Jadi seluruh anggota sudah siaga melakukan penyergapan,’’ ujar Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasubag Humas, Iptu Ganda Manik SH.
Ketiika dikonfirmasi, pelaku sendiri mengakui perbuatannya berbuat cabul terhadap MN (14) status masih pelajar warga Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. “Kejadian itu bermula dari perkenalan melalui facebook. Lalu pelaku mengundang korban ke rumahnya. Saat korban datang diajak pelaku masuk kamar,” terang Manik.
Selanjutnya, dalam kamar itu, korban diajak menonton video porno. Lantas pelaku memaksa korban untuk berbuat cabul. Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Lempuing Jaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyidikan. “Kita sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian,” pungkasnya. (rel)