Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Pagaralam Ajak Masyarakat Sadar Protokol Kesehatan

PAGARALAM – Angka penyebaran Covid- 19 di Kota Pagaralam pada Juni 2021, terlihat cukup meningkat. Tercatat mencapai angka 16 kasus, seperti diinformasikan Dinas Kesehatan Kota Pagaralam.
Kali ini, Kecamatan Dempo Selatan mendominasi dalam penambahan pasien. Pertama dengan kode 219 warga Sukacinta, Kelurahan Atung bungsu dan pasien kode 221 yang berdomisili di Bandar, Kance Diwe.
Sedangkan 1 pasien lagi berasal Kecamatan Dempo tengah ialah pasien 220 warga Desa Sukajadi, Kelurahan Pelang Kenidai. Untuk ketiga diatas telah melaksanakan isolasi mandiri.
Dinkes Kota Pagaralam juga membeberkan bahwa ketiga penambahan baru ini sebelumnya telah kontak erat dengan pasien 210 yang sekarang sedang melaksanakan isolasi mandiri.
Tak hanya penambahan, Dinkes Pagaralam juga menerangkan ada kabar baik bahwasanya pasien kasus kode 211 dan 212 telah selesai melaksanakan isolasi mandiri dan dinyatakan sehat.
Sampai berita ini diunggah, data positif covid 19 di Pagaralam berjumlah 221 kasus dengan rincian 17 ODP, 192 selesai pemantauan, dan 12 kasus berakhir dengan meninggal dunia. Selanjutnya untuk Kota Pagar Alam kembali dinyatakan Zona Orange penyebaran Covid-19.
Menyikapi peningkatan kasus positif Covid-19, Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S.IK MH mengatakan, sangat disayangkan kurangnya disiplin masyarakat untuk memakai masker dan Prokes lainnya.
“Ditambah tidak mengurangi aktifitas di luar rumah akan berdampak semakin meningkat penyebaran Covid-19,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres, aktifitas hajatan juga banyak sekali yang tidak menerapkan Prokes secara benar. “Sehingga dapat menciptakan cluster baru yang apabila dibiarkan tidak menutup kemungkinan, Kota Pagaralam berubah menjadi Zona Merah penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera Selatan,” ujar Kapolres.
Diakhir penegasannya, Kapolres menambahkan, Polres Pagaralam telah melakukan upaya dari mulai imbauan pencegahan dari semua media sosial, online, maupun cetak, pemasangan spanduk dan stiker.
Serta menggandeng instansi terkait demi mengembalikan Pagaralam ke zona Kuning.
“Kita berharap kegiatan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) Polres Pagaralam selalu mendapat dukungan Positif dari warga kota Besemah,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kapolres Pagaralam dan jajaran memberlakukan tindakan tegas bagi warga yang melaksanakan hajatan, seperti dialami DRn warga Perumnas Nendagung. “Tindakan tegas ini demi kebaikan bersama dalam memerangi Pandemi Covid 19,” ujarnya. (ddn)