MataPublik.co, PALEMBANG – Sehubungan telah terbitnya Keppres No 8 Tahun 2019, maka diharapkan calon jemaah haji (CJH) Sumsel dan Babel segera melunasi sisa biaya haji sekitar Rp 8.429.575. Sementara bagi jemaah yang sudah pernah haji maka dikenakan biaya tambahan visa progresif sekitar 2000 real.
“Bagi calo jemaah haji agar bersiap siap untuk melunasi sisa pembayaran haji ke bank syariah yang ditunjuk,” ujar MA Mirwan Chaniago SHI MSi, Kepala Seksi Informasi Haji Kementrian Agama Propinsi Sumsel.
Mirwan menjelaskan guna mempermudah jemaah haji dalam pelunasan maka tahun ini bisa melalui internet banking, ATM dan Mobile banking dan pembayaran bisa diwakili. “Tahun ini sudah ada kemudahan untuk pembayaran haji tak harus melalui teller tapi lewat ATM,” ujarnya.
Dikatakan Mirwan, pelunasan tahap pertama mulai 19 Maret sampai 15 April 2019 diperuntukan bagi jemaah lunas tunda tahun sebelumnya dan bagi jemaah sudah masuk porsi haji 2019 sudah berusian 18 tahun dan belum pernah berhaji
Sementara tahap kedua mulai 15 April sampai 10 Mei 2019 diperuntukkan bagi jemaah yang gagal sistem pada tahap pertama serta jemaah masuk kuota haji 2019 tapi sudah pernah berhaji serta jemaah lansia diatas 75 tahun dengan pendamping atau mahromnya. Mengenai kuota haji untuk Sumsel dan Babel tahun 2019, Mirwan mengatakan, ada 7.035 jemaah dengan rincian 6.988 kuota reguler dan 47 petugas haji daerah.
Persiapan lainnya, Mirwan menambahkan adalah mempersiapkan rekam biometrik bagi calon jemaah haji. Kemenag Sumsel sendiri akan mempersiapkan rekam biometrik akan dipusatkan di Kantor Informasi Haji Kemenag di Jl Kol H Burlian Km 10 Palembang.
Mengenai keberangkatan direncanakan pada tanggal 6 Juli akan dimulai Rencana Perjalanan Haji (RPH). “Mengenai kepastian keberangkatan haji gelombang pertama untuk embarkasi Palembang belum diketahui masih akan menunggu petunjuk dari Pemerintah,” ujar Mirwan lagi. (iuy)