NASIONAL

Dampak Illegal Drilling, Padamnya Harapan Masyarakat Sekitar

ASAP hitam mengepul terlihat dari kejauhan. Semakin dekat semakin terlihat kobaran api dikawasan   yang sudah diberi garis polisi. Rasa khawatir dampak kebakaran sumur minyak illegal cukup dirasakan warga Desa Keban I, Sanga Desa, Muba, Sumsel. Bagaimana tidak, sudah sekitar satu bulan sejak api pertama kali berkobar belum juga dapat dipadamkan. Padahal berbagai upaya pemadaman sudah dilakukan.

Lokasi kebakaran menyebar tak hanya disatu tempat, meski masih satu desa.  Meski kondisi api tidak lagi membara saat pertama kali terjadi kebakaran. Hal ini dampak lingkungan yang dirasakan bukan saja oleh warga sekitar tapi juga dirasakan oleh siapa saja. Karena lingkungan hidup adalah tanggungjawab kita semua.

Pj Kepala Desa Keban I, M Alen sendiri mengakui, api belum sepenuhnya padam di dua lokasi sumur minyak di desa wilayahnya. Setidaknya, masih ada dua titik api belum padam sepenuhnya. Aparat terkait dan warga setempat secara swadaya melakukan pemadaman. Hasilnya, kobaran api sudah mengecil meski belum hilang sama sekali. Tentu diharapkan api secepatnya dapat padam, imbuhnya.

Warga Desa Keban I, Sanga Desa, Muba, Sumsel cukup merasakan dampak lingkungan akibat illegal drilling yang dilakukan oleh oknum masyarakat. Pengeboran sumur minyak bumi yang tidak memenuhi standar telah menyebabkan kebakaran hebat dikawasan tersebut. Bahkan ini bukan kali pertama terjadi tapi sudah untuk kesekian kalinya khususnya di Kabupaten Muba Sumsel.

Dampak kebakaran akibat illegal drilling bukan hanya pada kerusakan lingkungan secara massif semata. Tapi juga berdampak psikologi bagi warga sekitar. Bukan tidak, mungkin kobaran api di sumur minyak illegal akibat kecerobohan pelaku membuat padamnya harapan masyarakat terhadap keindahan dan keamanan bagi lingkungan mereka.Termasuk padamnya harapan akan masa depan yang lebih baik khususnya bagi generasi mendatang.

Benny Bastiawan Kasubdit Penanganan Pengaduan LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dalam paparannya saat Local Media Briefing yang digelar SKK Migas bersama wartawan, belum lama ini sudah memberikan peringatannya akan dampak illegal drilling bagi lingkungan.

Menurutnya, illegal drilling membawa dampak buruk bagi sumber air, tanah maupun udara. ‘’Juga merusak kawasan hutan jika berada dikawasan hutan menyebabkan fungsi hutan terganggu,’’ ujarnya.

Lihat Juga  Opick Pelantun Tombo Ati Umumkan Pernikahannya dengan Beby Silvana Mantan Model

Khusus tercemarnya sumber air permukaan baik sungai maupun danau dan air tanah. Menyebabkan system alur sungai terganggu akibat pengolahan limbah minyak bumi yang tak sesuai dengan ketentuan. ‘’Akan terjadi perubahan fisik maupun kimia air permukaan. Sehingga airnya tak dapat lagi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,’’ kata Benny.

Untuk kerusakan tanah menyebabkan perubahan unsur kimia tanah sehingga produktifitas tanah yang tercemar minyak bumi akibat illegal drilling, menurun. Hal ini ditandai dengan kadar nitrogen, fosfor dan kalium yakni unsur yang menentukan kesuburan tanah ikut tercemar.

Pencemaran  minyak menyebabkan kadar total petroleum  hydrodarbon (TPH) pada tanah sangat tinggi. Sehingga mempengaruhi produktifitas tanah karena senyawa ini akan menurunkan porositas tanah.

Kerusakan yang lebih besar lagi dapat terjadi pada ekosistem hutan akibat limbah minyak bumi yang tidak dikelola sesuai ketentuan.  Selama ini, fungsi hutan sebagai sumber air dan penangkap karbon plasma nuftah akan terganggu.

Sesungguhnya, harga yang harus dibayar lebih mahal akibat kerusakan yang ditimbulkan ketimbang manfaat yang diambil dari illegal drilling yang dilakukan oleh oknum masyarakat tersebut. Apalagi, jika menyebabkan terjadihya pencemaran udara  seperti kebakaran  dikawasan hutan yang terjadi di Bajubang Jambi dan Muba Sumsel, belum lama ini.

Tentu, Pemerintah tidak tinggal diam dalam menangani kegiatan illegal drilling. Upaya penanganan terus dilakukan baik pada lokasi hulu atau produksi maupun dari sisi hilir.

Diketahui, maraknya kegiatan Illegal drilling sudah telah terjadi sejak 2017 hingga saat ini dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) Pertamina yang dikelola oleh PT Prakarsa Betung Meruo Senami Jambi,  melalui mekanisme TAC (technical assistance contract).

Ditempat itu, WKP Pertamina memiliki luas sekitar 5 Km persegi berada dalam kawasan dan sebagian diwilayah  APL. Diperkirakan terdapat 1.000 titik  sumur bor minyak baik aktif maupun tidak, berukuran lubang  diameter  10 cm  dengan canting yang digerakan  dengan sepeda motor sebagai alat penarik untk mengambil minyak.

Kemudian, dilokasi hilir atau penyulingan, menurut Benny, terdapat 4 lokasi penyulingan minyak skala besar diduga kuat illegal karena tidak memiliki persetujuan lingkungan maupun dokumen lingkungan.

Lihat Juga  Kasus Penembakan di Papau Menjadi Perhatian Anggota DPR RI

Memprihatinkannya lagi, minyak hasil penyulingan didistribusikan menggunakan transportasi kendaraan roda empat. Kemudian diangkut melalui kapal tongkang di tiga lokasi berbeda.

Lantas apa saja yang sudah dilakukan Ditjen PHLHK di Sumatera khususnya di Kabupaten Muba Sumsel. ‘’Kami telah melakukan berbagai penindakan dan penyelidikan terhadap illegal drilling ini,’’ ujarnya.

Khusus mengatasi kerawanan tindak pidana kehutanan di Sumsel. Upaya yang telah dilakukan  antara lain rapat koordinasi antar stakeholder, kegiatan pengumpulan data dan informasi. Hasilnya,  mengamankan satu orang pelaku dan barang bukti kegiatan illegal drilling.

Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan yang diikuti oleh Dit PHP, Kepala Seksi Wilayah III Palembang dan PPNS. ‘’Sudah dilakukan olah TKP  dilokasi penambangan minyak illegal  di Muba dan kasusnya sudah P21 dan penyerahan tersangka dan barang bukti,’’ paparnya.

Nah sebagai upaya agar kegiatan illegal drilling tidak terulang terus menerus perlu upaya nyata untuk mengatasinya. Khususnya kegiatan usaha hilir dengan kerangka hukum sebagai upaya meminimalisir illegal drilling. ‘’Payung hukum ini juga sebagai solusi pemanfaatan sumur minyak yang dikelola secara illegal,’’ ujarnya.

Seperti dimaksud dalam Pasal 5 pengelolaan sumur minyak dapat dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapat izin usaha dari Pemerintah. Hal ini diatur dalam Pasl 23 ayat (1) UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan bumi.

Disebutkan, kontraktor  mempunyai kewajiban untuk mengusahakan dan memproduksi mminyak bumi dari sumur tua yang masih terdapat kandungan minyak bumi berdasarkan  pertimbangan teknis dan ekonomis.

Dalam hal kontraktor tidak mengusahakan dan memproduksi minyak bumi  dari sumur tua maka KUD dan BUMD dapat mengusakan dan memproduksi  minyak bumi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Serta pengusahaan minyak bumi dan memproduksian  minyak bumi dilaksanakan KUD/BUMD  berdasarkan perjanjian memproduksi minyak bumi  dengan kontraktor. Setiap usaha kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan  hidup wajib memiliki amdal, UKL-UPL dan SPPL.  (dante)

 

 

 

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker