Dampak Kabut Asap Jam Kerja ASN Palembang Dipangkas
MataPublik.co, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang memutuskan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) berubah karena dampak kabut asap. “Hasil rapat kita, diputuskan, jam masuk pukul 09.00 dan pulang lebih awal pukul 15.00 WIB,” kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, Senin (23/9), di ruang kerjanya.
Di hari normal, ASN Pemkot Palembang masuk kerja pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00 WIB. Kebijakan ini menyikapi kualitas udara yang semakin memburuk karena kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
“Dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan pegawai. Karena itu perlu penyesuaian,” kata Fitrianti. Sampai kapan aturan ini diterapkan? “Belum bisa ditentukan. Lihat situasi dan kondisinya,” sebut Fitrianti.
Ia menambahkan, hasil rapat lainnya, disepakati membuka posko-posko kesehatan. Lokasinya di pusat keramaian, seperti pasar dan mal. “Pelayanan kesehatan di posko ini gratis,” ujar Fitrianti.
Sebelumnya, Pemkot Palembang mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan anak-anak sekolah, mulai hari ini hingga beberapa hari ke depan. “Kalau kondisi semakin memburuk tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang,” kata Fitrianti pula. (imn)