Dampak Pandemi, Keringanan Potongan Pembayaran Piutang Pajak Bumi dan Bangunan

PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang memahami dampak pandemi Covid-19 di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, Sekda Ratu Dewa mengatakan pihaknya memberikan keringanan berupa potongan pembayaran piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masyarakat sejak 2002-2019 yang disertai penghapusan denda.
Potongan ini tidak main-main, rinciannya untuk piutang tahun 2002-2008 akan diberi potongan 75 persen dengan penghapusan denda, untuk piutang tahun 2009-2011 akan diberi potongan 50 persen juga dengan penghapusan denda.
Sementara untuk piutang 2012-2017 hanya diberi pengurangan denda 50 persen dan piutang tahun 2018-2019 hanya diberi pengurangan denda sebesar 26 persen. “Kami juga memahami jika semua terdampak, khususnya ekonomi masyarakat, oleh sebab itu diadakan penghapusan denda ini,”kata Dewa.
Ditambahkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, K Sulaiman Amin jika potongan piutang dan penghapusan denda ini juga dilakukan untuk menambah pemasukan daerah. Sesuai dengan Perwali No.5/2020 tentang Pengurangan Piutang PBB tahun 2002-2019.
“Selain potongan dan penghapusan denda ini masyarakat punya waktu lebih panjang untuk pelunasan PBB sampai dengan 31 Desember 2020,” kata Sulaiman. Disamping itu, dikatakannya jika BPPD juga masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berkonsultasi dan melaporkan keberatan pada tagihan PBB atau pajak lain di tengah pandemi ini. “Untuk keberatan, tetap bisa datang langsung ke kantor dan berkonsultasi dengan kami,”ungkapnya. (min)