Deklarasikan LKPA COVID-19, Awasi Anggaran Terkait Realisasi Anggaran Dampak Pandemi Covid-19
PALEMBANG – Adanya dampak pandemi covid-19 merupakan hari yang memprihatinkan bagi kita semua. Dampak pandemi wabah covid-19 begitu luar biasa efeknya terhadap seluruh siklus pergerakan perekonomian, sosial, kesehatan, budaya membuat hampir seluruh lapisan masyarakat baik dari kelas bawah-menengah sampai dengan kalangan atas merasakan efek yang luar biasa.
Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran yang luar biasa berdasarkan informasi yang kami terima melalui data bergerak Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri 16 April 2020 yang lalu sebesar Rp. 56.571.490.043.798,50 (56,57 T) dengan dibagi menjadi 3 pos alokasi yaitu :
Penanganan kesehatan Rp. 24.099.526.126.034,20 (24,10 T) atau 42,60% dari total alokasi. Penanganan dampak ekonomi berjumlah Rp. 7.129.338.158.132,32 (7,13 T) atau 12,60% dari total alokasi.
Penyediaan jaring pengaman sosial berjumlah Rp. 25.342.625.759.637,70 (25,34 T) atau 44,40% dari total alokasi
Dengan begitu besar anggaran tersebut kami menganggap pemerintah serius dalam menangani wabah ini namun perlu adanya pengawasan serta kontrol dari masyarakat agar realisasi anggaran tersebut menjadi lebih efektif, tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Mengingat hal tersebut kami menilai pemerintah pada hari ini juga menjadi kewalahan dan memerlukan sinergi semua lapisan masyarakat agar penanganan wabah ini dapat di selesaikan dengan baik dan cepat.
Maka dari itu kami dengan ini mengambil inovasi darurat sebagai bentuk sinergi nyata kepada masyarakat dan juga membantu seluruh stake holder pemerintah untuk mengontrol, mengawasi, memberikan solusi serta mengantisipasi segala bentuk dugaan kecurangan agar apa yang telah di uapayakan oleh pemerintah dan juga yang menjadi harapan masyarakat dapat terlaksana dengan baik.
Mengkutip beberapa pernyataan Presiden, Menteri Keuangan, Tim Gugus Tugas, Kapolri, KPK agar kiranya semua lapisan masyarakat juga dapat ikut serta mengawasi secara teliti segala bentuk penanganan covid-19 di wilayahnya terutama mengenai penggunaan anggaran sampai dengan bentuk realisasi anggaran tersebut karena tidak mungkin dapat mengawasi secara menyeluruh butuh juga kerjasama dengan masyarakat luas.
Maka itu, Senin 11 Mei 2020 bertempat di Palembang Sumatera Selatan kami mendeklarasikan wadah/organisasi khusus yang bernama Lembaga Khusus Pengawas Aggaran Covid-19 Sumatera selatan yang di singkat (LKPA COVID-19 SUMSEL).
Febri Zulian S Kordinator LKPA COVID-19 dan Eno KurniawanSekretaris jendral mengatakan, Lembaga ini berdiri berdasarkan hasil rembuk dan diskusi beberapa aktivis muda di sumatera selatan dalam pembahasan keikut sertaan aktivis muda dan masyarakat luas dalam memaksimalkan penanganan pandemi wabah covid-19 di Sumatera Selatan yang salah satu kefokusanya adalah bagaimana masyarakat dapat ikut serta melakukan pengawasan terhadap segala upaya pemerintah dalam menangani wabah covid-19 tersebut baik dari aspek anggaran yang dialokasikan melalui Refocusing APBD, APBN, DAU, DAK, Bantuan pihak ke tiga dan lainnya yang berhubungan dengan anggaran/barang/jasa untuk penanganan covid-19 di sumatera selatan agar transparan, tepat sasaran, tidak tumpang tindih, dan segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan masyarakat umumnya.
Lembaga ini merupakan lembaga khusus yang hanya mengawasi segala bentuk realisasi anggaran terkait penanganan covid-19 di Sumatera Selatan dan juga akan memperluas gerakannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi sumatera selatan.
Kami juga telah membentuk struktur kepengurusan LKPA COVID-19 sebagai berikut :
Sementara pengurus lainnya, Fini Arya Bendahara umum
M Rizki AdriyantoKepala divisi sekretariat, Dedi Zamzul Divisi investigasi dan penyelidikan, Rendi Syabarsyah Divisi Advokasi & Pelaporan, Andi Leo korwil Ogan Komering ilir Dan Ogan Ilir, Dimas Arya korwil Prabumulih,PALI dan Muara Enim, Yos Sudarso korwil Palembang, Ari Anggara korwil Banyuasin.
Adapun beberapa teknis pengawasan yang nantinya akan kami lakukan adalah :
1. Melakukan investigasi, advokasi dan pelaporan secara langsung kepada penerima bantuan dan juga penyalur bantuan baik dari pemerintah dan pihak ketiga dalam hal penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial.
2. Hasil investigas yang akurat di sertai bukti dokumentasi dan berita acara investigasi akan kami sampaikan kepada pemerintah dan gugus tugas untuk di klarifikasi dan di evaluasi sehingga pemerintah menjadi lebih teliti dan cekatan dalam menyalurkan anggaran kepada masyarakat.
3. Kami juga akan melakukan pelaporan kepada pihak berwajib seperti pemerintah,polri, tni, gugus tugas, kejaksaan serta stake holder lainya apabila terdapat beberapa indikasi kecurangan, manipulasi data, dll pada saat mengimplementasikan anggaran.
4. LKPA Covid-19 juga akan melakukan pelaporan secara cepat dengan memanfaatkan aplikasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi “JAGA” dalam memaksimalkan pemantauan dan ikut serta mengawasi realisasi anggaran dalam penanganan covid-19
5. Dalam memaksimalkan pemantauan dan pengawasan LKPA Covid-19 sumatera selatan akan membuka posko pengaduan untuk seluruh masyarakat umum apabila terdapat beberapa dugaan penyimpangan yang terjadi di tataran masyarakat atau masyarakat dengan menghubungi CALL CENTRE LKPA COVID-19 di
0823-7557-7477 & 0821-8411-5518 dan selama 24 jam kami akan menampung dan merespon laporan masyarakat tersebut dengan beberapa persyaratan yang telah kami tentukan.
Demikian deklarasi yang telah kami sampaikan secara luas kepada publik untuk dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat, semoga lembaga ini dapat membantu pemerintah, aparat keamanan dan stake holder lainya dalam mengawasi segala bentuk penanganan covid-19 di sumatera selatan. (imn)