Denny Indrayana: MK Bisa Batalkan Pemilu demi Hukum

MataPublik.co, JAKARTA — Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, meyakini daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak beres bisa jadi dasar pembatalan hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, ketidakberesan DPT itu bisa dibuktikan dengan temuan 27 juta pemilih bermasalah yang dipaparkan salah satu ahli yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan, beberapa waktu lalu. “Itu registration voters tidak logis gitu, itu dasar membatalkan pemilu,” kata Denny di Jakarta, Selasa (25/6).
Dia menuturkan, secara teori kepemiluan, registration voters atau DPT seharusnya tidak boleh ada yang bermasalah. Namun, dengan temuan puluhan juta pemilih yang tak logis tersebut, dia mendesak MK membatalkan hasil Pilpres 2019 demi hukum.
Denny mengatakan, temuan daftar pemilih bermasalah itu telah dibeberkan oleh ahli Jaswar Koto dalam sidang MK beberapa waktu lalu. Jaswar secara gamblang dan meyakinkan menemukan adanya 27 juta DPT yang bermasalah di Pemilu 2019. Data tersebut dikumpulkan dan telah dicek ulang, lalu dikirimkan ke MK sebanyak dua truk. “Di situ bisa kelihatan ada NIK ganda, ada rekayasa di kecamatan, ada NIK di bawah umur itu totalnya 27 juta,” ujar Denny.
Pihaknya juga telah melakukan simulasi dan mendapati potensi untuk mencomot dari data 27 juta di wilayah terkait. Salah satu temuannya yaitu ada pemilih berumur 1 tahun bisa memilih. “Ada juga yang baru lahir tahun 2027. Yang begini-begini jumlahnya 27 juta,” ucapnya.
Menurut Denny, KPU tak bisa membantah seluruh temuan itu dalam persidangan di MK. Sebab, jumlah DPT yang dibuat KPU pun berubah-ubah. Yang terbaru, terjadi perubahan DPT pada 21 Mei lalu. Ia menyebut perubahan itu sangatlah telat lantaran pemilu telah selesai dilaksanakan.
“KPU enggak bisa bantah itu. Karena emang DPT-nya berubah-ubah. Dan paling tidak bisa dibantah adalah 21 Mei ada lagi perubahan DPT. Kita bayangkan, kita 17 April pilpres ada DPT, dan sebulan lebih kemudian KPU kembali menetapkan DPT. Pencoblosannya udah lewat, Bung!” katanya.
Denny pun menjabarkan sejumlah pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa titik akibat permasalahan yang dimunculkan oleh DPT yang tidaj benar itu. Di antaranya adalah pemilu ulang di Sampang (Madura), Maluku, dan banyak lokasi lainnya.
Karenanya, dia berharap temuan-temuan tersebut bisa menjadi salah satu pertimbangan MK dalam membuat putusan. Dengan begitu, MK secara tak langsung juga mengikuti dalil 01 yang merujuk pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam UU itu dinyatakan bahwa sengketa di MK adalah sengketa selisih suara.
“Itu ada di MK (bukti). Sekarang tinggal MK-nya gimana, mau menjaga (citra) sebagai Mahkamah Konstitusi atau menjadi Mahkamah Kalkulator,” ujar Denny. (aij)