NASIONAL

Dewan Pers : Majalah Tempo Langgar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik

MataPublik.co, JAKARTA — Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 25/PPR-DP/VI/2019 tentang Pengaduan Mayjen TNI (Purn) Chairawan terhadap majalah berita mingguan Tempo tanggal 28 Juni 2019 terkait keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu di Sarinah Jakarta. Dewan Pers menyatakan Tempo melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena memuat opini yang menghakimi.

“Penjudulan ‘Tim Mawar dan Rusuh Sarinah’ tersebut berlebihan, karena Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998 telah bubar,” demikian bunyi poin penilaian tersebut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (12/7).

Pada artikel berjudul “Bau Mawar di Jalan Thamrin”, pihak teradu (majalah Tempo) menyebutkan adanya dugaan keterlibatan satu mantan anggota Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta. Namun, kata Dewan Pers, dugaan tersebut tidak disertai data yang memadai serta tidak cukup menjadi dasar pengaitan Tim Mawar dengan kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Lihat Juga  Jurnalis Desak Masukkan Serikat Pekerja dalam Verifikasi Media

“Dengan terbuktinya Tempo melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers memberikan rekomendasi Tempo wajib meminta maaf kepada Mayjen TNI (Purn) Chairawan dan eks Tim Mawar yang dimuat selambat-lambatnya pada edisi berikutnya,” kata kuasa hukum Chairawan, Hanfi Fajri.

Dia menuturkan, sesuai Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak majalah Tempo selaku perusahaan pers wajib melayani hak jawab agar tidak terkena pidana denda paling banyak Rp500.000.000. Maka dari itu, hak jawab Mayjen TNI (Purn) Chairawan atas pemberitaan majalah Tempo edisi Senin,10 Juni 2019, merupakan hak untuk melakukan bantahan atas tulisan wartawan Tempo yang tidak berdasarkan fakta.

Lihat Juga  Besaran Tarif Light Rail Transit (LRT) Rp 5.000 untuk Sekali Perjalanan

“Oleh karena itu Tempo yang merupakan Perusahaan Pers wajib menyampaikan permintaan maaf melalui majalah edisi berikutnya, sehingga hak jawab Bapak Mayjen TNI (Purn) Chairawan tidak menggugurkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh penulis Tempo; Stefanus Pramono dan Raymundus Rikang,” ujar Hanfi.

Dia menjelaskan, hasil putusan Dewan Pers hanya bersifat administratif dan sebatas memeriksa pelanggaran pers terkait etika jurnalistik dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tempo terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik atas pemberitaan tersebut.

“Karena itu kewenangan Dewan Pers hanya sebatas memeriksa pelanggaran etika saja, maka kami melaporkan penulis Tempo atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Bapak Mayjen TNI (Purn) Chairawan serta eks Tim Mawar,” ujarnya. (aij)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker