PALEMBANG

Diamankan Kejari, Kadisnakertrans Sumsel Diduga Peras Perusahaan untuk Penertiban Sertifikat K3

PALEMBANG – Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri Palembang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki dan stafnya berinisial AL resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan pemerasan serta pengancaman terhadap sejumlah perusahaan.

Deliar Marzoeki dan stafnya per hari itu langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang guna kepentingan penyidikan.

Adapun sejumlah perusahaan yang diduga menjadi korban pemerasan oleh Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, yakni untuk penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Lihat Juga  Laksanakan Vaksin Covid-19, RSUD BARI Siapkan 10 Vaksinator

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin saat melakukan press release terkait Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel.

Hutamrin mengatakan, Deliar selaku Kepala Disnakertrans Sumsel mengancam tidak akan mengeluarkan sertifikat K3 apabila perusahaan atau investor tidak memberikan sejumlah uang. “Tersangka melakukan provokasi kepada perusahaan-perusahaan dengan mengancam agar memberikan sejumlah uang agar sertifikat K3 bisa dikeluarkan oleh Disnakertrans Sumsel,” ungkap Kajari Palembang Hutamrin, Sabtu (11/1/2025).

Lihat Juga  Walikota Harnojoyo Terima Penghargaan Pembina Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik 2018

Hutamrin mengatakan, terkait besaran uang yang diminta Deliar Marzoeki kepada perusahaan terkait penerbitan sertifikat K3 masih didalami oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palembang.

Hutamrin juga menyampaikan bahwa, saat ini masih menyelidiki sejumlah orang yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Tindakan para tersangka sangat meresahkan para pengusaha atau investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumatera Selatan. Penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara OTT ini,” tegasnya. (mnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker