Dianggap Pelaku Utama, Hakim Tolak Justice Collaborator Terdakwa Suhandy
PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis selama 2 tahun 4 bulan penjara terhadap Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy terdakwa dalam perkara dugaan suap fee empat paket proyek di Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.
Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp.150 juta.
Selain itu Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Suhandy ditolak oleh majelis hakim.
Adapun yang menjadi pertimbangan ditolaknya JC tersebut, hakim menilai Suhandy adalah pelaku utama dalam perkara dugaan suap tersebut.
Namun, hal-hal yang meringankan terdakwa menurut majelis hakim bahwa Suhandy telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Seusai sidang usai persidangan, Titis Rachmawati SH MH tim kuasa hukum terdakwa Suhandy mengatakan, atas vonis dari majelis hakim pihaknha menyatakan pikir-pikir.
“Dibanding tuntutan JPU KPK vonis pada klien kami telah dikurangi sebanyak 8 bulan. Meski demikian kami akan berkoordinasi lagi kepada Suhandy mengenai langkah hukum selanjutnya,” ujar Titis.
Titis juga menjelaskan terkait Justice Collaborator yang diajukan pihaknya ditolak dikarenakan majelis hakim menilai kliennya dalam perkara ini adalah pelaku utama.
Namun saat disinggung, sejumlah nama petinggi Dinas PUPR Muba yang turut disebut dalam amar putusan majelis hakim, Titis mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK.
“Terkait sejumlah nama yang disebut tadi, kami serahkan saja pada pihak penyidik KPK. Kita tidak mau berkomentar banyak soal itu,” pungkasnya. (mnn)