PALEMBANG

Dibuatkan KTP, Fauzi dapat Bantuan Bedah Rumah

PALEMBANG – Keluarga Ahmad Fauzi di Kelurahan Karanganyar Kecamatan Gandus RT 17 samping Masjid Al Saleh Palembang menerima bantuan bedah rumah dari Dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Untuk memperlancar bedah rumah tersebut, melalui peran Dinas Sosial, kini Ahmad Fauzi mendapatkan bantuan pembuatan KTP dan KK dari Dinas Dukcapil UPTD Zona 7 yang diberikan langsung oleh Khairul Darmansyah didampingi Lurah Karanganyar Muhammad Alhafis dan Ketua RT 17 Wati kepada Ahmad Fauzi dan keluarga.

Dengan adanya KTP dan KK ini maka akan mempermudah Ahmad Fauzi dalam pengurusan administrasi pembangunan bedah rumah dari Pemkot palembang melalui Dinas Sosial Kota Palembang, Selasa (01/09/2020).

Menurut Khairul Darmansyah, pihaknya membawahi tiga kecamatan yakni Kecmatan IB 1, IB 2, dan Gandus. ”Progam ini merupakan program dukcapil dalam melayani masyarakat yang tidak bisa mengurus pembuatan KTP, KK, akte kelahiran, dan buku nikahnya sehingga mereka terdata dengan baik di dinas dukcapil.

Lihat Juga  Perbaikan, 20 Ribu Pelanggan PDAM Tirta Musi Terganggu

Jadi untuk itu kami menjemput bola bagi keluarga yang tidak mampu atau susah mengurus administrasi ke Dukcapil dan ini merupakan kebijakan dari dinas yang diberikan langsung oleh kementerian dalam negeri. Untuk kedepannya bagi keluarga yang kurang mampu bisa menghubungi RT, Lurah, dan Camat untuk pengurusan administrasi KTP, KK dan akte kelahiran apabila datanya mendukung kita bantu secepatnya,” katanya.

Khairul juga mengimbau bagi keluarga yang kurang mampu atau masyarakat yang kurang mengerti dalam pengurusan KTP, KK, dan akte kelahiran ke Dukcapil bisa menghubungi atau berkoordinasi langsung dengan RT, Lurah, dan Camat setempat agar bisa menyelesaikan administrasi kewargaannya dengan baik.

Lihat Juga  RS Bukit Asam Medika Raih Akreditasi Paripurna dari KARS

”Sebab untuk blanko KTP tidak ada permasalahan lagi karena blanko KTP kita sudah siap tidak seperti kepengurusan KTP sebelumnya yang belum ada. Untuk blanko KK dan akte kelahiran sekarang sudah berbentuk kertas putih sesuai dengan keputusan Kemendagri tapi sudah berbentuk elektronik dan ada barcodenya. Jadi kalau sudah berbentuk elektronik tidak perlu lagi dilegalisir lagi karena itu sudah ada barcodenya, cukup difotokopi aja sudah keluar semua datanya,” tandasnya. (mni)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button