Dicopot Jadi Dirut TVRI, Helmy Yahya Meradang

MataPublik.co, Jakarta – Beredar Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI menonaktifkan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama. Hal itu mengacu pada SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019. Surat yang viral di media sosial itu ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.
“Menonaktifkan sementara Saudara Helmy Yahya, MPA, AK, CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia,” bunyi SK tersebut dikutip Indonesiainside.id. Dalam SK itu disebutkan selama nonaktif sementara sebagai direktur utama, Helmy Yahya tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Dewan Pengawas lalu menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) LPP TVRI. “Penetapan nonaktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI periode tahun 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar,” tulis Helmy melalui keterangannya.
Ia juga menyebut SK tersebut tidak berlaku. Ini karena anggota direksi TVRI baru bisa diberhentikan jika tidak melakukan pekerjaan sesuai perundang-undangan, terlibat tindakan yang merugikan lembaga, melakukan tindakan pidana dan tidak lagi memenuhi syarat.
“Selain itu dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tidak ditemukan istilah penonaktifan,” kata Helmy Yahya.
Dia lalu menegaskan, bahwa sampai saat ini masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama lima anggota Direksi yang lain. Ia juga menegaskan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia sambil meminta seluruh pegawai LPP TVRI untuk bekerja seperti biasa. (jep)