INTERNATIONAL

Didenda Rp1,73 Miliar, Pimred: Putusan Itu Mengerikan bagi Kebebasan Berekspresi

JAKARTA – Portal berita daring Malaysiakini didenda RM500.000 atau sekitar Rp1,73 miliar atas putusan Pengadilan Federal terkait opini pembaca yang dianggap mencemarkan nama baik. “(Putusan itu) memiliki efek mengerikan pada kebebasan berekspresi di Malaysia,” ujar Pemimpin Redaksi (Pimred) Malaysiakini, Steven Gan, kutip Malaymail, Jumat (19/2).

Putusan di tengah lanskap media yang berubah demikian cepat itu, lanjut Gan, sekaligus menjadi pukulan telah bagi kampanye berkelanjutan Malaysiakini dalam perang melawan korupsi. Atas putusan itu, Malaysiakini akan menggalang dana untuk membayar denda senilai miliaran rupiah itu.

“Saya berpikir apa yang dilakukan Malaysiakini sehingga kami terpaksa membayar denda demikian besar, sementara mereka yang dituduh melakukan pencucian uang dan menyalahgunakan kekuasaan senilai jutaan bahkan miliaran ringgit masih berjalan bebas. Ini jelas tidak adil,” urai Gan.

Lihat Juga  Tiga Tewas Dalam Serangan Bom di Suriah

Putusan yang tidak mendidik ini, imbuh Gan, tidak hanya menghukum tapi sekaligus menjadi upaya untuk menutup operasional Malaysiakini. Selama dua dekade berdiri, lanjut Gan, jurnalis Malaysiakini berulang kali disebut sebagai penghianat, harus menghadapi serangan dunia siber yang melemahkan, diusir dari konferensi pers, ditangkap, dan digerebek oleh polisi.

Hari ini, Pengadilan Federal Malaysia Malaysiakini bersalah atas surat pembaca yang mengkritik lembaga hukum tersebut. Ketua Pengadilan Banding Rohana Yusuf mengatakan enam dari total tujuh hakim sepakat bahwa Malaysiakini gagal memberikan alasan masuk akal terkait surat pembaca tersebut.

Lihat Juga  Tiga WNI Disandera Kelompok Milisi Abu Sayyaf Berhasil Dibebaskan

“Oleh karena itu kami puas bahwa [putusan] kasus penghinaan telah dibuat terhadap Malaysiakini,” ujar Rohana, kutip the Star Malaysia.

Putusan itu menyebutkan bahwa Malaysiakini bertanggung jawab penuh atas situs webnya, termasuk apa pun yang dipublikasikan.

Gugatan itu dilayangkan jaksa agung Malaysia pada tahun lalu, terkait tuduhan bahwa lima opini pembaca yang dimuat Malaysiakini menghina pengadilan sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (Aza/Ant)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker