BANYUASIN

Diduga Langgar Maklumat Kapolri, Pendemo Desa Sukamulya Di Polisikan

 

 

BANYUASIN – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Persatuan Pemuda Peduli Sumatera Selatan (GPPSS) menandatangani SPK Polres Banyuasin, Selasa (2/6/20) sekitar pukul 11.00 WIB, tujuan melaporkan dugaan pelanggaran maklumat Kapolri oleh massa yang melakukan aksi Demonstrasi di Desa Sukamulya, Kecamatan Betung, Banyuasin beberapa waktu lalu.

 

Sobirin selaku ketua GPPSS, mengatakan kehadiranya ke Polres Banyuasin guna melaporkan secara tertulis dua oknum yaitu SG dan DS warga Kecamatan Betung, dimana kedua orang ini dengan sengaja mengumpulkan massa untuk berunjuk rasa di Kantor Desa Sukamulya, Betung.

 

GS dan DS, dalam hal ini selaku koordinator atau pihak penggalangan massa dan melakukan unjuk rasa. Dengan demikian kedua oknum ini mengabaikan atau melanggar maklumat Kapolri tentang dilarang keras melakukan pengumpulan massa.

 

Lihat Juga  Banyuasin, Kabupaten Pertama dan Tercanggih Terapkan CMS SP2D Online

“ Diduga terlapor melakukan pelanggaran maklumat Kapolri tahun 2020 tentang melakukan Demonstrasi dan membuat kerumunan massa di tengah Kabupaten Banyuasin masih di lamda pandemi Covid-19,” tegas Aktivis muda ini.

 

Jelas, Kata Sabirin, pelanggaran maklumat ini diancam hukuman kurungan satu tahan empat bulan. Karena Kapolri melarang keras untuk melakukan pembatasan sosial.

 

“ Ditengah Pemerintah dan Kapolri melarang keras untuk melakukan perkumpulan apa lagi melakukan unjuk rasa yang dilakukan SG dan DS. Dengan ini kami meminta Polres Banyuasin untuk melakukan tindakan tegas, sehingga tidak ada lagi aksi unjuk rasa lainya. Segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan sanksi,” lugas dia.

 

Lihat Juga  Ucapkan HUT ke-75 TNI, Tiga Kapolsek Surprise ke Markas Koramil

GPPSS hadir hari ini (Kemarin Red) memberikan laporan tertulis dan sekaligus melampirkan data – data berkaitan dengan laporan tersebut.

 

“ Kita sudah melaporkan kasus ini. Nanti kami akan datang kembali ke Polres Banyuasin untuk kembali mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut dari laporan ini,” kata Sobirin, didampingi Umsiar Selegar selaku Sekretaris GPPSS.

 

Sementara itu,  Kapolres Banyuasin AKBP Danny A Sianipar melalui kasat reskrim polres Banyuasin AKP Ginanjar Alia Sukmana Sik ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.”Tetap akan kita laksanakan monitoring,”singkat dia. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker