NASIONAL

Digugat ke MK, Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ingin Berkontestasi dalam Pilkada 2024

JAKARTA – Pada hari Jumat, 2 Februari 2024 dilaksanakan sidang pendahuluan terhadap perkara 012/PUU-XXII/2024 yang merupakan pengujian materil terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pemohon dalam pengujian unndang-undang a quo merupakan dua mahasiswa S1
Fakultas Hukum Universitas Indonesia yakni Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.
Para Pemohon dalam melakukan pengujian undang-undang a quo tidak didampingi oleh
kuasa hukum.
Dalam petitum, Pemohon meminta kepada MK agar Pasal 7 ayat (2) huruf s
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5898) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “juga
menyatakan pengunduran diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
terpilih berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU” sehingga selengkapnya
berbunyi “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
terpilih berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU sejak ditetapkan sebagai
pasangan calon peserta Pemilihan”.
Selain itu, para pemohon juga meminta agar MK Mengabulkan Permohonan Para
Pemohon untuk memprioritaskan perkara a quo, dan menjatuhkan putusan sebelum
dimulainya masa PHPU atau sebelum dimulainya tahapan pendaftaran pasangan calon
peserta Pilkada Tahun 2024.
Alasan para Pemohon dalam melakukan pengujian perkara a quo ialah karena para
Pemohon sebagai mahasiswa fakultas hukum yang memiliki concern untuk
mendalami hukum tata negara dan hukum administrasi negara merasa dirugikan
dengan kondisi kekosongan hukum yang ditimbulkan dengan adanya undang-
undang a quo. Sebagai warga negara yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan
Umum di tahun 2024 dan juga Pemilihan Kepala Daerah di tahun yang sama, para
Pemohon merasa dirugikan dengan adanya norma pada Pasal 7 ayat (2) huruf s
UU Pilkada yang Membuka peluang Caleg Terpilih Tidak Berkomitmen terhadap Mandat Rakyat yang Memilihnya. Di samping itu, permohonan
yang diajukan oleh para pemohon juga meneguhkan kembali putusan MK
sebelumnya yakni dalam perkara 033/PUU-XIII/2015.
Sebelumnya, pada Juli 2015 MK telah memutus perkara 033/2015 yang pada
salah satu amar putusannya mewajibkan anggota DPR/DPRD untuk
mengundurkan diri apabila sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah. Oleh
karenanya, hal ini bagi para pemohon bukan merupakan perkara yang baru, karena
sejatinya MK telah mengabulkan perkara yang sejenis sebelumnya. Adapun hal
yang membedakan dengan perkara 033/2015 ialah adanya persinggungan timeline
antara penyelenggaraan pemilu 2024 dan pilkada 2024.
Melihat pada lini waktu penyelenggaraan Pemilu 2024, maka sejatinya sudah
diketahui perihal calon legislatif terpilih pada tanggal 20 Maret 2024. Sementara
itu, proses penyelenggaraan pilkada sendiri akan dilaksanakan mulai dari Juni-
November 2024. Artinya, di sini ada peluang terjadinya kekosongan hukum,
karena membuka kesempatan caleg terpilih untuk mengikuti pilkada di tahun
2024.
Inilah yang mendasari para Pemohon untuk meminta kepada MK untuk
meneguhkan kembali putusan sebelumnya, yakni caleg terpilih pun apabila ingin
berkontestasi dalam pilkada 2024 harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai caleg terpilih. (rel)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker