MataPublik.co, PALEMBANG – Keberadaan mobil dinas yang digunakan sekolah menegah atas jadi rebutan. Hal ini menyusul adanya pelimpahan kewenangan pengelolaan sekolah menengah atas dari Dinas Pendidikan Kota ke Pemerintah Propinsi.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palembang, Ahmad Zulinto menjelaskan bahwa dirinya telah menarik paksa beberapa mobil dinas (Mobdin) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang digunakan oleh Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Kota Palembang.
Menurutnya, ada mobdin yang ditarik paksa dengan bantuan Polisi Pamong Praja (PolPP) ke beberapa sekolah yang belum mengembalikan mobdin tersebut ke Disdik Kota Palembang. Ia mengaku jika sebelumnya, pihaknya sudah melayangkan surat sebanyak tiga kali ke SMA-SMK terkait penarikan mobdin, namun hal tersebut tidak diindahkan sehinga harus ditarik paksa.
“Kita sudah layangkan surat sebanyak tiga kali, deadline pengembaliannya lima hari yang lalu. Tapi ada beberapa sekolah yang belum mengembalikan mobdin tersebut jadi tiga hari yang lalu kita turunkan PolPP untuk menarik secara paksa mobdin tersebut,” tukasnya.
Kadisdik kota Palembang mengaku, mobdin yang dipakai SMAN dan SMKN di Kota Palembang adalah milik pemerintah Kota Palembang dalam hal ini Disdik Kota Palembang karena tidak masuk dalam salah satu asset penyerahan wewenang SMAN dan SMKN dari kota ke provinsi.
“Penarikan ini dilakukan karena kita memerlukan mobdin tersebut untuk keperluan berbagai jajaran Disdik Kota Palembang seperti kepala bidang, Unit Pelaksanan Teknis Daerah (UPTD) dan Korwas, ketika sudah diresmikan maka akan kita fasilitasi mobil” akuinya.
Sebelumnya, Disdik Kota dan Disdik Provinsi saling klaim jika penarikan mobdin di SMAN dan SMKN melanggar berbagai aturan yang ada. Bahkan, berdasarkan pantauan di lapangan pada pekan lalu beberapa mobdin yang bertuliskan SMAN dan SMKN di Kota Palembang tersebut telah terparkir di halaman kantor Disdik Kota Palembang.
Reporter : Siti Umnah