Uncategorized

Dilarang Melintas, Sopir Angkutan Tuntut Keadilan

MataPublik.co, PALEMBANG – Ratusan sopir angkutan batubara bersama karyawan tambang, dermaga, pihak keamanan, dan pedagang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan Jalan Kapten A. Rivai Palembang, Rabu, 21 November 2018.

Massa yang datang dari berbagai Lahat, Muara Enim, Prabumulin, Ogan Ilir, dan Palembang tersebut menuntut agar pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan peninjauan kembali terkait keputusan Pergub. Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pelarangan Truk Barubara Melintas di Jalan Umum.

Koordinator lapangan aksi unjuk rasa, Arismawan dalam orasinya menyerukan agar Gubernur Sumsel H. Herman Deru dapat memberikan keadilan.

“Kedatangan kami untuk menuntut keadilan, agar Herman Deru meninjau ulang keputusan pelarangan melintas di jalan umum bagi sopir angkutan batubara,”serunya memulai orasi.

Menurut Aris dengan adanya pelarangan tersebut dapat meningkatkan pengangguran dan tingkat kemiskinan.
“Sekarang ini, kami tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, penghasilan kami berkurang bahkan kami semua bisa mati kelaparan karena tidak bisa bekerja, untuk itu kami berharap akan diberikan solusi terbaik,”sambungnya diikuti teriakan takbir dari massa lainnya.

Lihat Juga  Jamaah Terpisah dari Rombongan Akibat Paspor Tertahan

Selain sopir dan pekerja tambang, beberapa perwakilan pedagang kecil dan rumah makan juga mengeluhkan hal sama.

“Cak mano kami nak ngasih anak bini kami makan, tolonglah Pak. Apo perlu kami memohon dan bersujud di kaki Bapak?,”celutuk salah satu Pria tua yang ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Sementara itu, mewakili Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Nasrun Umar selaku Sekretaris Daerah Sumsel menerima dan menemui langsung massa unjuk rasa.

Selain menyampaikan permohonan maaf karena massa tidak bisa bertemu langsung Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Wagub Sumsel H. Mawardi Yahya, dikarenakan sedang dinas di luar kota. Narsun Umar menegaskan bahwa truk batubara memang tidak bisa bisa lagi melintasi jalan umum.

Lihat Juga  Empat Ruas Tol Baru Siap Beroperasi Saat Mudik Lebaran

“Berdasarkan Pergub 23 Tahun 2012, memang masih diizinkan kesempatan dua tahun meliwati jalan raya. Akan tetapi, dari tahun 2011 lalu semestinya para pengusaha tambang sudah membuatkan jalan khusus bagi angkutan batubara,”tegasnya.

Sebagai mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Nasrun Umar juga menguraikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan memberikan solusi terbaik.

Sudah ada beberapa solusi yang kita lakukan baik itu jangka pendek, menengah, dan jangka panjang. Contoh yang pertama solusi jangka pendek, Gubernur Sumsel sudah memanggil pemilik jalan untuk dapat mengangkut batubara, hanya saja tidak boleh memakai mobil kecil, jadi masih bisa jalan.

Selanjutnya untuk jangka menengah, pada tanggal 8 November lalu sudah diusulkan kepada Pak Gubernur dan Wakil Gubernur untuk dibuatkan jalur khusus buat angkutan batubara untuk digunakan oleh Bapak-Bapak,”ucap Nasrun dihadapan massa unjuk rasa. (dudin)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker