Diperiksa Maraton, Kuasa Hukum Kivlan Zen Ajukan Praperadilan
MataPublik.co, JAKARTA — Kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, menyatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan kepemilikan senjata ilegal yang dituduhkan kepada kliennya. Menurur dia, penangkapan dan penahanan yang dilakukan polisi terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) itu tidak sesuai aturan.
“Rencananya begitu (ajukan praperadilan). Alasannya normatif, ada aturan, tapi untuk penangkapan dan penahanan Kivlan tak sesuai aturan,” ujar Djuju di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5).
Dia menegaskan, perkara yang dituduhkan kepada kliennya dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, tidak sesuai dengan aturan lantaran Kivlan tidak pernah memiliki maupun menguasai senjata api. Adapun senjata Kivlan yang dimaksudkan polisi digunakan kliennya untuk berburu babi, bukan untuk dugaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Berkaitan dengan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonannya Jumat (31/5) besok. “Pasti, besok kami ajukan. Penjaminnya ada istri, rekan, dan pejabat,” ucap Djudju.
Kivlan rencananya akan mendiami Rutan Polisi Militer Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari terhitung sejak Kamis ini. Kivlan akan dipindahkan ke rutan itu, usai menyelesaikan berkas acara pemeriksaan dan diperiksa kesehatannya oleh dokter Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum juga mengupayakan agar Kivlan bisa bebas kurang dari 20 hari. Pengacara Kivlan yang lainnya, Suta Widhya berpendapat, kliennya tidak perlu ditahan. “Sebenarnya tidak ada alasan untuk menahan, tapi kita ikuti prosedur walau tidak ada bukti-bukti yang. Kivlan tidak pernah memegang senjata setelah pensiun, dia seorang dosen dan pembicara di berbagai tempat,” kata Suta. (aij)