Disesalkan, Kepala BPIP Sebut Agama Musuh Pancasila
MataPublik.co, Jakarta – Anggota Komisi I DPR, Almuzammil Yusuf, menilai pernyatan Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, soal ‘agama musuh pancasila’ provokatif dan menyesatkan. Ia menyebut Yudian justeru menodai nilai-nilai pancasila dan bisa memecah-belah persatuan bangsa.
“Pernyataan Kepala BPIP (Yudian Wahyudi) yang mengatakan musuh pancasila adalah agama sangat naif, provokatif, dan menyesatkan,” kata Almuzammil di Jakarta (12/2).
Politikus PKS itu lalu membeberkan tiga aspek kesalahan fatal dari pernyataan Yudian Wahyudi. Pertama, secara filosofi kenegaraan. Pancasila mengandung sila pertama yang sangat menghormati eksistensi agama.
Hal itu dikuatkan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 yang menyatakan (1) negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Kedua, secara historis bangsa Indonesia didirikan oleh perjuangan darah, nyawa, dan air mata para ulama dan tokoh agama untuk memerdekakan dan menjaga kemerdekaan bangsa. “Seperti peristiwa Hari Pahlawan dengan Takbir Bung Tomo yang bersejarah dalam menggerakkan arek-arek Suroboyo mengusir tentara penjajah Inggris dengan korban mati syahid lebih dari 20.000 orang,” kata dia.
Ketiga, secara yuridis, pernyataan Yudian Wahyudi itu memenuhi delik penodaan agama atau penistaan agama yan diatur dalam ketentuan Pasal 156 huruf a KUHP sesungguhnya bersumber dari Pasal 4 UU No.1/PNPS/1965. “Pernyataan Kepala BPIP ini tidak saja menghina satu agama, tapi ia telah menghina eksistensi semua agama yang sah di Indonesia,” kata dia.
Dia lalu mempertanyakan posisi Yudian Wahyudi sebagai Kepala BPIP. Kemudian, ia juga menanyakan pernyataan itu merupakan tugas dari BPIP atau tidak. “Pernyataan Kepala BPIP ini justeru menginjak-injak nilai pancasila,” kata dia. Menurut dia, jika Presiden Jokowi menganggap Yudian Wahyudi menyalahi dan menodai tugas BPIP, maka dia harus diberhentikan.
Jika menurut Presiden Jokowi tidak bertentangan, maka kepala negara itu harus turut mempertanggungjawabkan pernyataan Kepala BPIP yang baru saja dilantik pada 5 Februari lalu.
Almuzammil menegaskan, NKRI harga mati, pancasila ideologi negara, pancasila menuliskan agama, dan seorang pancasilais menjaga persatuan Indonesia sudah final. Maka itu, tidak sepatutnya Yudian Wahyudi mengeluarkan pernyataan yang memecah-belah bangsa. “Mari kita tegakkan hukum dengan adil karena Indonesia adalah negara hukum sesuai UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3,” kata Almuzammil menegaskan. (eep)