Dishub Palembang Bikin Terobosan Terapkan Bukti Lulus Elektronik

PALEMBANG – Dinas Perhubungan Palembang telah menerapkan satu pengujian Bukti Lulus Elektronik (Blur) terhitung 1 Januari 2020 kepada kendaraan bermotor. Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Rizal melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Palembang Nihar Hamzah mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan terobosan yang dilakukan oleh Departemen Perhubungan.
“Tujuannya menerapkan satu pengujian untuk pelaksanaan pengujian di daerah kabupaten atau kota. Blur ini merupakan perubahan yang lama yang berupa buku uji menjadi Blur,” kata Nihar Hamzah, Jumat (4/9).
Menurut Nihar, menerapkan Blur ini terbagi menjadi tiga bagian antara lain pertama Smart Card merupakan kartu yang berisi data dari pada kendaraan, kedua kartu uji berguna untuk memuat hasil kendaraan pada saat pemeriksaan melalui pengujian. “Jadi item-item tersebut sudah tertera pada saat pengujian,” ujarnya.
“Selain itu yang terakhir Stiker ini gunanya untuk menempelkan bagian kendaraan petugas yang dapat mengecek melalui QAR atau barcode yang ada di stiker ataupun kartu uji”.
Dia berharap dengan adanya menerapkan satu pengujian yakni Bukti Lulus Elektronik (Blur) agar tujuannya bisa menghindarkan kejadian yang tidak keinginkan seperti pemalsuan dan lain sebagainya. “Karena buku uji yang lama tersebut rentan bisa terjadi yang tidak inginkan,” tuturnya. (imm)