MataPublik.co, PALEMBANG – Mendasari Peraturan Walikota Palembang Nomor 59 Tahun 2011 tentang Pengaturan Rute Jeringan Lintas Mobil Barang Dalam Kota Palembang dan menindaklanjuti hasil Rapat Forum Lalu Lintas Kota Palembang, Dinas Perhubungan Kota Palembang membahas revisi rute jaringan lintas angkutan barang dalam Kota Palembang.
Mulai Senin, (12/11/2018), Dinas Perhubungan Kota Palembang melakukan uji coba pengaturan Jaringan Lintas angkutan barang di Kota Palembang mulai dari Jl. Parameswara menuju Pelabuhan Boom Baru yang sebelumnya angkutan barang diperbolehkan melintas pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 06:00 WIB.
Anggota Dishub bekerjasama bersama kepolisian bergerak turun ke jalan untuk membagikan surat edaran bagi pengendara angkutan barang di Kota Palembang.
Dalam surat edaran tersebut berisikan pemberitahuan pengaturan rute Jaringan Lalu Lintas serta waktu operasional angkutan barang dikota Palembang.
Khusus untuk Kendaraan barang yang akan keluar Kota Palembang darussalam Arah pelabuhan Boom Baru diperbolehkan melalui ruas jalan Letkol Nuramin – Jalan Yos Sudarso – Jalan RE. Martadinata – Jalan Residen Abdul Rozak – Jalan MP. Mangkunegara – Jalan Residen H. Najamuddin – Jalan H. M. Noerdin Pandji – Jl. Lejen Harun Sohar – Jl. Sukarno Hatta dst mulai pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.
Sedangkan untuk waktu Operasional Kendaraan barang dari Arah luar Kota (Lampung, Jambi, Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir) untuk menuju Kota Palembang, angkutan barang melewati Jaringan Lintas mulai pukul 21.00 hingga 06:00 WIB.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas Kota pada Dinas Perhubungan Kota Palembang, Marta Edison, S.Kom, M.Si mengatakan pihaknya bersama Kepolisian Kota Palembang melakukan giat angkutan barang sosialisasi dimulai pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB di kawasan Prameswara.
“Dari Penyebaran surat edaran serta pemasangan spanduk pemberitahuan kepada pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan Yang telah ditetapkan,” katanya. (iuy)
Reporter Tri Jumartini Ilyas