PALEMBANG

Ditunda Penataan dan Penertiban Restorasi Sungai Sekanak – Lambidaro Palembang

PALEMBANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Palembang menunda anggaran untuk penataan dan penertiban restorasi Sungai Sekanak – Lambidaro Palembang pada Januari 2021 dari sebelumnya Januari 2020.

Kepala Dinas PUPR Palembang Ahmad Bastari Yusak mengatakan menunda anggaran tersebut karena terdampak COVID-19. Seharusnya anggaran tersebut dilaksanakan Januari 2020. “Tujuannya melakukan penataan dan penertiban di Sungai Sekanak Palembang tersebut agar membangun perekonomian dan perdagangan di Palembang,” kata Ahmad Bastari, Rabu (9/9).

Menurut Ahmad Bastari, dalam melakukan penataan dan penertiban Sungai Sekanak-Lambidaro Palembang dari anggaran PU Balai Besar Sungai Sumsel akan direncanakan dengan nilai Rp10 miliar. Meski restorasi Sungai Sekanak-Lambidaro ditunda. Namun penataan taman sekitar Lebak Cindo dari Kementerian PU Cipta Karya tetap berjalan. Dan tender akan dilakukan pada Oktober 2020 nanti. Masterplan restorasi, pengembangan saluran juga sudah dimiliki tinggal pelaksanaan. Termasuk pengembangan dinding talud dan pengerukan.

Lihat Juga  Palembang Mulai Sekolah Tatap Muka 12 Juli

“Pemerintah Kota Palembang terus memantau penataan sekitaran Sungai Sekanak-Lambidaro. Untuk penertiban dan pembongkaran lahan tahap kedua tinggal 5 persil lagi yang belum dilakukan,” jelasnya.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, Isnaini Madani menambahkan bahwa prioritas pembangunan mesti seiring dengan bantuan CSR (Corporate Social Responsibility) dari pihak swasta sebagai pendukung tempat wisata, termasuk pengadaan saranan transportasi.

Lihat Juga  Melalui Gerakan Zakat Kurangi Angka Kemiskinan

“Rencananya Sungai Sekanak ini dijadikan untuk aktivitas transportasi air. Tentu kita membutuhkan CSR seperti perahu. Sudah banyak yang menawarkan (CSR) tapi belum kami terima, kerena pengerjaan belum tuntas dan tunggu kelar,” tukasnya. (dey)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker