
BANYUASIN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin, angkat bicara persoalan keluhan warga maraknya penambangan liar di Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Kepala Dinas DLH Isromaita M,si, melalui Kabid Pengendalian Lingkungan dan Pencemaran Abas Kurib, mengatakan bahwa wilayah Kelurahan Air batu termasuk wilayah Pemukiman penduduk dan dilarang melakukan aktivitas penambangan.
“ Pemerintah Kabupaten Banyuasin sudah membuat perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dimana wilayah Kelurahan Air Batu masuk dalam kawasan permukiman penduduk. Artinya adanya larangan aktivitas penambangan atau galian tanah urug atau galian C tersebut,” jelas dia.
Jika masih aďa kegiatan penambangan yang dilakukan baik perorangan atau usaha tentu melanggar Perda yang sudah diterapkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
“ Yang pasti kegiatan penambangan tanah urug di Kelurahan Air Batu Ilegal, karena DLH tidak pernah mengeluarkan izin kegiatan pengambilan tanah urug” tegas dia.
Lanjut dia, dengan adanya kegiatan penambangan tersebut, tentu akan merusak ekosistem hayati dan tata kelola air permukaan tanah (*)