DMO Batu Bara Batal Dicabut
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, pun buka suara
MataPublik.co, BOGOR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membatalkan rencana mencabut kewajiban memasok kebutuhan batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO batu bara). Pembatalan ini dilakukan demi melindungi kondisi keuangan PT PLN (Persero).
Pembatalan ini diputuskan Jokowi pasca-rapat terbatas di Istana Bogor yang digelar sejak jam 11 siang tadi. Rapat ini sendiri menghadirkan 17 pejabat negara mulai dari menteri hingga kepala lembaga dan bos BUMN.
Ditemui usai rapat terbatas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, pun buka suara soal pembatalan rencana pencabutan ini. Berikut ucapan lengkapnya.
“DMO batu bara, arahan Bapak Presiden diputuskan sama seperti sekarang. Tidak ada perubahan. Tidak ada PP baru. Mekanisme harga sama. Tidak ada penghapusan. Keputusan Bapak Presiden ini jalan saja kayak sekarang. DMO itu Undang-Undang, mandat dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Nah besarannya diatur oleh menteri. Kalau price-cap US$ 70 itu diatur oleh PP. Jadi tetap sama. Kita DMO mengikuti kebutuhan nasional. Ya sudah itu. Hitungannya 25%. Masih tetap,” kata Jonan seperti dilansir CNBCIndonesia.co.
Ditanya soal kewajiban DMO sering tidak berjalan karena kebutuhan batu bara dalam negeri memiliki kalori beda dengan yang diproduksi oleh para kontraktor, Jonan pun melanjutkan jawabannya.
“Itu mesti ditanya ke pelaku. Itu offline, ditangani pelaku. Pemerintah hanya mewajibkan, kita terima laporan dari PLN. PLN kan kira-kira 20%. Kami terima laporan siapa yang sudah jual ke PLN. Kalau memang dia kalori lebih tinggi, kan bisa saja dia beli yang kalori lebih rendah terus dicampur. Kan bisa. Kan upayanya banyak. Bisa kok. Selama ini jalan.” (gus)