SUMSEL

DPO 7 Tahun, Warga BTS Ulu Diringkus Tim Buser Polres Mura

MataPublik.co, MUARABELITI — Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 7 tahun, akhirnya pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) serta perkosaan, Saat (26) warga SP I Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), berhasil diringkus tim buser Polres Mura, Rabu (7/8/2019) sekitar pukul 03.50 wib. Pelaku ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Dengan tertangkapnya tersangka, tinggal satu pelaku yang masih DPO yakni Pendi. Sedangkan dua pelaku lainnya masing-masing Radinal Muktar (28) warga SP 1 Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu dan Oking Marsono (25) warga SP 7 Desa Mangan Jaya Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura sudah di vonis.

Peristiwa tersebut terjadi Jumat (10/8/2012) sekitar pukul 04.00 wib di rumah korban SP 7 Desa Mangan Jaya Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura. Bermula dari korban terbangun mendengar ada suara pecahan bola lampu dikamar korban dan lampu tersebut tiba tiba langsung padam. tiba-tiba korban terkejut dihadapan korban sudah ada dua orang tidak dikenal langsung memukul korban menggunakan kayu.

Lihat Juga  Bupati Lahat Cik Ujang Test Drive Mobil Listrik

Setelah itu menarik korban kebelakang dapur dan mengikat kaki dan tangan korban. Kemudian salah seorang pelaku berbadan tinggi masuk kembali ke kamar korban dan memperkosa istri korban. Salah satu pelaku lain mencari uang dan mencari kunci sepeda motor. Selesai melakukan penodongan dan pemeroksaan terhadap korban dan istri korban kedua pelaku langsung berlari keluar rumah melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 buah HP merk Nokia dan Mito, dan 2 unit sepeda motor merk Honda Mega Pro dan Fit S, jika ditaksir sebesar Rp 13 juta.

Lihat Juga  Sumsel Terbaik Kedua Sensus Penduduk Online 2020 se-Indonesia

Kapolres Mura, AKBP Suhendro, S.IK melalui Kasat Reskrime, AKP Wahyu Setyo Pranoto, membenarkan penangkapan terhadap tersangka. “Tersangka ditangkap dirumahnya dan langsung dibawa ke Polres Mura,”ungkapnya  dilansir Maklumatnews.com.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dua bilah senjata tajam jenis pisau, enam buah kartu SIM, lima buah KTP, empat buah kartu mahasiswa dan tiga buah kartu ATM. (imn)

 

Reporter : Wan Asri

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker