DPR Desak Ungkap Temuan BPK Terkait Program Penanganan Covid-19
JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pemeriksaan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), harus ditelusuri dan diungkap secara jelas dan transparan.
Mengingat, BPK secara resmi telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 kepada Presiden, akhir Juni lalu (25/6/2021).
“Sangat ironis di tengah pandemi yang berdampak pada rakyat secara luas, justru ada temuan BPK pada penggunaan anggaran PC-PEN. Tata kelola anggaran dan pengendalian mekanisme kebijakan keuangan negara, termasuk realisasi, efektivitas, pengendalian dan akuntabilitas anggaran, harus dievaluasi secara menyeluruh. Karena telah menjadi temuan BPK, maka harus menjadi perhatian semua pihak untuk diusut secara tuntas,” kata Anis melalui rilis kepada awak media, Senin (5/7/2021).
Pada laporan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya tercapai. Hal tersebut disebabkan oleh alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh, serta realisasi anggaran PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai dengan yang direncanakan.
Selain itu, BPK mengungkap bahwa pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak hanya itu, dalam catatannya BPK, ditemukan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Badan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini mendorong pemerintah agar semua permasalahan yang terdapat dalam temuan, dapat ditindaklanjuti dan diperhatikan serius. Sebab, BPK merupakan lembaga tinggi negara yang bertugas untuk melakukan pengelolaan dan bertanggung jawab atas berbagai hal yang berkaitan dengan keuangan negara.
“Dalam hal ini, BPK melaksanakan tugasnya dengan berdasar pada pasal 1 UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar legislator asal daerah pemilihan DKI Jakarta tersebut. Terkait kemungkinan adanya kerugian negara, Anis mengatakan bahwa semua permasalahan tersebut sudah memiliki prosedur dan aturan masing-masing.
Sebagai contoh, Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud pasal sebelumnya. “Tindak lanjut dan pengusutannya, tentu harus mengikuti prosedur dan aturan yang ada,” ungkap politisi PKS itu.
Untuk itu, Anis menegaskan komitmennya bahwa DPR yang memiliki fungsi melakukan pengawasan, akan terus turut memantau. Mengingat salah satu tugas DPR yaitu melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.
“Setiap saat semua elemen negara harus sadar akan pentingnya tanggung jawab dalam pengelolaan uang negara, karena semua uang negara yang dikelola adalah uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Anis. (alw/sf)