POLITIK

DPR Diminta Masukan Usulan Revisi UU Perkawinan

MataPublik.co, JAKARTA –  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta segera memasukkan usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal itu untuk menghentikan fenomena perkawinan anak.

“Kami berharap sebelum pergantian anggota DPR, revisi undang-undang ini sudah selesai dibahas. Apalagi, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan putusan MK harus jadi prioritas,” ujar Indry Oktaviani selaku koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan dalam diskusi di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Menurut Indry, pembahasan dan revisi undang-undang tersebut merupakan mandat putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 7 Ayat (1) UU tentang Perkawinan. Sebelumnya, MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Lihat Juga  KPK Berpeluang Panggil Airlangga Ketua Umum Partai Golkar

Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Namun, MK menegaskan tak bisa merevisi UU tersebut karena lembaga yang memiliki kewenangan itu adalah DPR. Maka, MK memberikan tenggat waktu kepada DPR selama tiga tahun guna merevisi ketentuan batas usia dalam UU perkawinan.

Menurut Indry, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR dapat memasukan usulan revisi undang-undang yang dirasa penting ke dalam Prolegnas yang telah disusun.

Lihat Juga  PAN Sumsel Pastikan Tetap Solid Dukung Prabowo-Sandi

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan, DPR siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah Undang-Undang Perkawinan dengan tenggat waktu tiga tahun.

Namun, ia belum bisa memastikan kapan pembahasan revisi UU tersebut bisa selesai. “Pada prinsipnya kami siap mengubah UU tersebut. Namun, harus diakui bahwa kami di DPR pun juga banyak sekali agenda-agenda legislasi yang belum terselesaikan sehingga tidak bisa memberikan kepastian kapan revisi UU ini selesai,” ujar Ace saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/12/2018). (iuy)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker