DPR RI Sepakati Perppu 1/2020 Menjadi UU

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Udang Perppu (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik virus corona baru (Covid-19).
Artinya, Perppu 1/2020 itu kini telah resmi menjadi UU. Hal ini lantaran telah disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR dalam Rapat Paripurna.
“Tadi sudah disampaikan pandangan mini fraksi bahwa ada 8 fraksi yang menyetujui dan 1 fraksi yang menolak. Apakah perlu saya ulang pandangan fraksi menjadi suatu keputusan bagi semua fraksi? Apakah dapat disetujui,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna, Selasa (12/5).
“Setujuuuu,” sahut anggota dewan yang berada di ruangan Rapat Paripurna
“Setuju yah? Setuju untuk menjadi UU,” imbuh Puan Maharani sambil mengetuk palu sidang.
Sekadar informasi, dari sembilan fraksi di DPR hanya fraksi PKS yang menolak Perppu 1/2020 tersebut. Sisanya, fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, menyetujui Perppu tersebut dengan sejumlah catatan.
Setelah Perppu disepakati dan menjadi UU, Puan Maharani mempersilakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk menyampaikan pandangan terakhir selaku perwakilan dari pemerintah.
“Kami persilahkan Ibu Menkeu Sri Mulyani Indrawati untuk menyampaikan pendapat akhir selaku perwakilan dari pemerintah.