BANYUASINSUMSEL

DPRD Banyuasin Akan “Melahirkan” Tiga Perda Inisiatif

 

 

BANYUASIN – Guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan untuk merealisasikan Visi Misi Bupati Banyuasin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin akan melahirkan Perda Inisiatif pada tahun 2020 akan datang.

 

Sekretaris Dewan (Sekwan) Sofyan Permana melalui Kabag Hukum dan Perundang – Undangan Dapot Siregar SH MH, menjelaskan, untuk perda inisiatif Dewan akan mengajukan tiga perda yang akan dibahas pada tahun depan.

 

“ Ada tiga Perda Inisiatif, Perda Ketenagakerjaan, Perubahan perda IMB dan Perda Perda turunan RTRW, Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) kata Pria logat kental Medan ini.

 

Lihat Juga  Paripurna Istimewa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel

Ketiga Perda Inisiatif ini, akan diajukan ke Bapemperda untuk dilakukan pembahasan secara detail.

 

“ Nanti akan diajukan untuk dikaji baik secara tata cara Perda, Kajian Ilmiyah baik secara filosofi dan yuridis bermanfaat untuk maslahat umum,” kata Mantan Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuasin ini.

 

Kemudian, Lanjut Dapot Siregar, setelah dilakukan pengkajian, maka turunanya akan dikoordinasikan dengan OPD terkait, agar Perda yang dilahirkan memiliki asas manfaat dan tidak bertentangan dengan hukum lainya.

 

Lihat Juga  DPRD Banyuasin Setujui Raperda

“ Ya, misalkan Perda Ketenagakerjaan, tentu akan diharmonisasikan dengan OPD Dinas Ketenagakerjaan, bahwa apa yang menjadi persoalan utama bagi tenaga kerja di Kabupaten Banyuasin,” lugas dia.

 

Sejatinya, Sambung dia, Terciptanya Perda Inisiatif ini bertujuan untuk mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi pihak investor.

 

“ Regulasinya, Perda ini akan merujuk pada Visi dan Misi Bupati Banyuasin, Bangkit, Adil dan Sejahtera,” tandas dia (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker