BANYUASIN

DPRD Banyuasin Gelar Paripurna Penetapan Rencana Kerja 2022 dan Rencana Pembentukan Perda

MataPublik-Banyuasin –  Memasuki program kerja tahun 2022, DPRD Kabupaten Banyuasin menggelar rapat Paripurna I masa persidangan II DPRD Kabupaten Banyuasin, dalam rangka penetapan rencana kerja DPRD Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022. Serta disusul penetapan rencana program pembentukan peraturan daerah kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022 Pangkalan Balai (26/01/22).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin BPK Irian Setiawan, dihadiri oleh bupati Banyuasin BPK H. ASKOLANI SH.MH wakil bupati Banyuasin BPK H. Slamet soemosentono, wakil I DPRD Banyuasin Sukardi Sp, wakil II DPRD Banyuasin Noor ismatudin

Kemudian dihadiri juga oleh sekretaris daerah kabupaten Banyuasin Senen Har, sekretaris DPRD Banyuasin Adam Ibrahim, Danramil 02-430 pangkalan balai kapten inf Hasindin, kasat Intel polres Banyuasin AKP Indra W Asahi dan diikuti oleh anggota DPRD Banyuasin, Asisten, OPD,dan undangan sekitar 70 orang

Pembacaan rekapitulasi kehadiran anggota DPRD kab Banyuasin yang diumumkan oleh sekretaris daerah kabupaten Banyuasin Adam Ibrahim yaitu ada 30 orang hadir, 1 sakit, 9 izin, 1 tanpa keterangan.

Ketua DPRD kabupaten Banyuasin Irian Setiawan mengatakan ada beberapa hal yang akan dibahas dalam persidangan ini, diantaranya berkaitan dengan usulan perda dan Rancana program tahun 2022.

Lihat Juga  Penyakit DBD Mulai Mewabah, Dinkes Diminta Turun

Kegiatan pada hari ini Rapat Paripurna I masa persidangan II DPRD Kabupaten Banyuasin dalam rangka penetapan rencana kerja DPRD kabupaten Banyuasin tahun 2022 dan rencana program pembentukan peraturan daerah kabupaten Banyuasin tahun 2022,”ujarnya.

Penyampaian usulan rencana program pembentukan peraturan daerah kabupaten Banyuasin tahun 2022 oleh DPRD Banyuasin disampaikan oleh Samsul Rizal anggota DPRD kab Banyuasin fraksi PKS, “Dalam hal ini usulan nya tentang rencana perda hewan ternak, banyuasin layak anak, jaminan perlindungan hukum barang jasa dan kemiskinan Banyuasin, serta UMKM,” katanya.

 

Sementara Bupati Banyuasin Askolani menyampaikan berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah provinsi, sudah ditetapkan dalam keputusan bupati tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah pemerintah kabupaten Banyuasin tahun 2022, dimana ada 7 (tujuh) rancangan peraturan daerah.

1. Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, di prakarsi oleh badan pengelola keuangan daerah

2. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan non usaha di kab Banyuasin, yang di prakarsai oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

Lihat Juga  Soal Dana Pinjaman Rp 288 Miliar, Ini Kata Kapolda Sumsel

3. Rancangan peraturan daerah tentang pedoman pengembangan, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, yang diprakarsai oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu

4. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah No 11 tahun 2017 tentang kerjasama daerah, yang diprakarsai oleh bagian tata pemerintahan dan kerja sama.

5. Rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh di kab Banyuasin, di prakarsai oleh dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan

6. Rencana peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, yang diprakarsai oleh badan penanggulangan bencana daerah (BPBD)

7. Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kab Banyuasin, yang di prakarsai oleh dinas Lingkungan hidup kab Banyuasin,” jelasnya

Demikian Rancangan peraturan daerah kabupaten Banyuasin tahun 2022 yang telah disampaikan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, kiranya dapat dijadikan bahan pembahasan pada sidang-sidang berikutnya , selanjutnya kegiatan sidang selesai pukul 13.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. (adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker