
BANYUASIN – DPRD Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, menggelar Sosialisasi Perundang-undangan dengan empat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin, Kecamatan Betung, Senin (18/11/2019).
“Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami peraturan-peraturan daerah yang sudah disahkan Pemkab Banyuasin bersama DPRD Banyuasin dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Banyuasin,” kata anggota DPRD Banyuasin Jufriyanto.
Harapannya, Perda tidak hanya selesai pada saat sosialisasi, Perda yang sudah disahkan itu dapat dimengerti, dilaksanakan dan ditularkan oleh peserta sosialisasi kepada warga lain,” katanya.
Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Tismon Sugiarto mengatakan, sosialisasi perda bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peraturan daerah Kabupaten Banyuasin.
Ditambahkan Alexander terdapat empat Perda Banyuasin yang menjadi materi sosialisasi, yakni Perda nomor 5 tahun 2017 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan
“Agar lebih mengerti dan paham terkait Perda tersebut,” tegasnya.
Lalu, Perda nomor 8 tahun 2017 tentang perlindungan dan pemberdayaan Petani, nelayan dan pembudidayaan ikan, narasumber
Perda nomor 14 tahun 2018 tentang hiburan rakyat, serta Perda nomor 15 tahun 2014 tentang pendidikan baca tulis Al Quran narasumber.
“Tujuan kami gencar sosialisasi Perda agar masyarakat mengetahui kalau ada aktivitas di daerah mereka yang melanggar Perda, mereka bisa lakukan teguran atau melaporkan ke instansi terkait,” pungkasnya. (*)