BANYUASINSUMSEL

DPRD Banyuasin Setujui Perda RTRW

 

 

BANYUASIN – DPRD Banyuasin menyetujui Rancangan Peraturan  Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuasin menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan menandatangani ditandai nota kesepahaman antara Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH MSi dan Bupati Banyuasin H Askolani SH MH, pada Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Banyuasin, Senin (15/7) kemarin.

Sebelumnya, para juru bicara Panitia Khusus (Pansus) memaparkan hasil kesimpulan dari pembahasan yang mereka lakukan.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH MSi, dengan dihadiri Wakil Ketua I Sukardi SP, Wakil Ketua III HM Sholih SPdI, Bupati Banyuasin H Askolani, Sekrestaris Dewan (Sekwan) Sofyan Permana SH MSi, kepala OPD, staf ahli, asisten, pimpinan BUMN/BUMD serta jajaran anggota DPRD Banyuasin.


Bupati Banyuasin H Askolani menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua, wakil-wakil ketua dan segenap anggota DPRD Banyuasin beserta badan pembentukan peraturan daerah DPRD yang penuh kesungguhan serta menuntaskan rangkaian paripurna secara tertib dan lancar.
“Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memenuhi tuntutan kebutuhan pembangunan bagi  masyarakat yang senantiasa berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan, dalam rangka lebih memacu pelaksanaan roda pemerintah, pembangunan dan  meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Banyuasin, ” ujar Askolani.

Kata Askolani  semua berharap jika Raperda  yang telah disetujui menjadi Perda  dalam rapat paripurna IV DPRD Banyuasin tahun 2019 ini,  masih terdapat usul, saran dan pendapat serta masukan yang perlu ditambahkan di dalam Raperda itu, maka pihaknya memerintahkan kepada kepala OPD  terkait dan staf untuk segera berkoordinasi dan bekerjasama dengan bagian hukum dan hak azasi manusia setda Kabupaten Banyuasin untuk melakukan perbaikan terhadap Raperda dimaksud sehingga Raperda tersebut menjadi sempurna.

“Nantinya apabila telah menjadi Perda semakin memperkokoh landasan hukum bagi pemerintah  Kabupaten Banyuasin dalam upaya percepatan pertumbuhan perekonomian Kabupaten Banyuasin melalui pembangunan pertanian dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan ditunjang kegiatan industri serta pertambangan untuk pembangunan berkelanjutan sehingga dapat menciptakan lapangan kerja menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan  masyarakat,” ujar dia.

Askolani meminta kepada OPD apabila Raperda ini  telah jadi Perda segera menyusun peraturan pelaksananya (Peraturan Bupati) sehingga peraturan daerah tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai  untuk pembangunan disegala bidang di Kabupaten Banyuasin menuju Banyuasin, Bangkit, adil dan sejahtera dan jangan sampai perda yang telah disetujui dan diundangkan dalam lembaran  daerah tidak dapat dilaksanakan karena belum ada Perbupnya.

Ditambahkan Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan dengan adanya perda yang disetujui diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selain itu, acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah provinsi.

“Juga acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi, acuan lokasi investasi dalam wilayah provinsi yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta dan pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi dan lainnya,” ujar dia. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker