DPRD Propinsi Sumsel bersama Gubernur Sepakati Perubahan KUA serta Perubahan PPAS APBD Tahun 2024
PALEMBANG – DPRD Propinsi Sumatera Selatan dan Gubenur Sumatera Selatan akhirnya menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Propinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024.
Hal ini dituangkan dalam bentuk penandatangan Nota Kesepahaman Bersama antara Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan dan DPRD Propinsi Sumatera Selatan pada rapat Paripurna LXXXVII (87) engan agenda penandatanganan nota kesepahaman bersama (Jumat/23 Agustus 20240).
Mengawali sambutannya Pimpinan Rapat Paripurna HM Giri Ramanda N Kiemas SE MM, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang terlibat dalm pembahasan perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2024. Kemudian menjelaskan landasan latarbelakang serta proses pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Propinsi Sumatera Selatan TA 2024.
Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS ABPD Propinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024 dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Propinsi Sumatera Selatan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Propinsi Sumatera Selatan dan Inspektorat Propinsi Sumatera Selatan selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dari tanggal 15 Agustus sampai 16 Agustus 2024.
Selanjutnya rapat komisi-komisi DPRD Propinsi Sumatera Selatan dengan mitra kerja/OPD Propinsi Sumatera Selatanuntuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam perubahn KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 dari tanggal 19 Agustus sampai 20 Agustus 2024, serta Rapat lanjutan Banggar dan TAPD Propinsi Sumatera Selatan bersama pimpinan Komisi-komisi dan sinkronisasi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Propinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024 dari tanggal 21 Agustus sampai 22 Agustus 2024. (ADV)