Matapublik.co, KAYUAGUNG – Dua pemuda asal Desa Sidang Muara Jaya Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji Lampung yang sudah lama meresahkan warga, akhirnya berhasil ditangkap tim anggota Polsek Sungai Menang. ”Anggota kita telah menangkap 2 tersangka curas, keduanya ditangkap saat sedang ada di rumahnya,” kata Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH melalui Kapolsek Sungai Menang Ipda Dedy Suandi SH, saat dikonfirmasi, Kamis (7/6), seperti dilansir Kabarrakyat.com.
Menurut Kapolsek, aksi keduanya terjadi di Dusun IV Desa Mesuji Karang Indah kecamatan Sungai Menang kabupaten OKI. Dengan korbannya Siti Fatimah (32) seorang ibu rumah tangga. Aksi keduanya dilakukan pada Senin (4/6) sekira pukul 05.00 Wib, di rumah korban. Keduanya menyatroni rumah korban dan langsung mencuri barang berharga milik korban.
Selanjutnya, usai kejadian itu, anggota Pospol Sungai Sibur Polsek Sungai Menang mendapatkan telpon dari masyarakat Desa Mesuji Marang Indah bahwa telah terjadinya tindak pidana pencurian dan kekerasan. Anggota Pospol lalu menuju ke tempat lokasi kejadian. Lalu polisi bersama masyarakat setempat melakukan penangkapan keduanya yang masih berada dalam rumah. ” Kedua tersangka dibawa ke Polsek Sungai Menang guna proses penyidikan,” ujar Kapolsek.
Ditambahkan, selain kedua tersangka yang diamankan juga berhasil disita barang bukti 2 pucuk senpi rakitan replika revolver, 6 butir amunisi kaliber 5,56 mm (4 selongsong, 2 peluru aktif) dan 1 tas pinggang selempang warna hitam. (nis/krw)