Dua Terdakwa Kakak Adik Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Mati

PALEMBANG – Dua terdakwa merupakan kakak adik yakni, Arwandi dan Ariansyah pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Abadi adik kandung Bupati Muratara dijatuhi hukuman vonis pidana mati.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (20/3/2024).
Adapun dalam pertimbangannya majelis hakim menilai bahwa unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan unsur perbuatan berencana telah terpenuhi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara bersama-sama, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa I Ariansyah dan terdakwa II Arwandi dengan pidana mati,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menilai, akibat perbuatan para terdakwa berdampak sosial bagi masyarakat dan perbuatan para terdakwa sangat keji mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan terhadap kedua terdakwa tidak ditemukan.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan tersebut, kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya maupun jaksa penuntut umum menyatakan banding. (rel)