EKONOMI

Dugaan Manipulasi Hasil RUPS Bank Sumselbabel Naik ke Penyidikan, Bakal Ada Tersangka

PALEMBANG – Kasus dugaan manipulasi hasil RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumselbabel (BSB) dikabarkan telah masuk ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.

Kasus Dugaan Manipulasi RUPS-LB Bank SumselBabel, Direksi dan Komisaris Tidak Datang Pemeriksaan Bareskrim Polri
Kasus Manipulasi RUPS Bank Sumsel Babel, Bareskrim Polri Periksa 5 Saksi di Polda Sumsel

Setelah melewati serangkaian penyelidikan yang dilakukan di Jakarta dan Palembang beberapa waktu lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidektsus) Bareskrim Polri akhirnya menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) pada 20 Maret 2024 dengan Nomor: SPDP/90/III/RES.2.2/2024/Ditipideksus yang dikirimkan kepada Kepala Kejati Sumsel.

Dari SPDP yang diterbitkan itu, dugaan manipulasi RUPSLB Bank Sumselbabel yang berlangsung di Pangkal Pinang pada 9 Maret 2020 lalu itu, mengarah pada dugaan terhadap tindak pidana perbankan atau pemalsuan akta otentik atau menutupi tindak pidana yang dilakukan.

Lihat Juga  Jelang Lebaran, Kementan Gelar Patroli Patuh Bersama

Tersangkanya nanti, berpotensi dijerat pasal 49 ayat (1) dan/atau Pasal 50A dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP dan Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

“Berkaitan dengan hak tersebut, maka penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dan apabila telah ditemukan tersangkanya, maka penyidik akan mengirimkan surat penetapan tersangkanya,” bunyi petikan SPDP tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kejati Sumsel membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan manipulasi RUPSLB Bank Sumselbabel.

Lihat Juga  Tim Voli Bukit Asam Jadi Kampiun Bupati Lahat Cup 2024

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Senin (25/3). Biasanya, tak lama setelah SPDP diterima, tersangka akan segera ditetapkan. “SPDP sudah diterima di Kejati Sumsel, info dari Pidum Kejati Sumsel SPDP kami terima tgl 13 Maret 2024,” katanya.

Perkembangan kasus inipun mendapat respon positif dari pegiat anti korupsi Sumsel. Dukungan muncul dari Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan yang juga ikut menyoroti kasus ini. Dengan terbitnya SPDP tersebut pihaknya berharap penyidik segera menetapkan tersangka.

“Tentunya kami mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dimana kasus ini sebelumnya sudah menjadi sorotan publik di Sumsel. Kami berharap, penyidik juga segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, sehingga kasus ini menjadi terang benderang,” katanya. (mnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker