BANYUASINSUMSEL

Dugaan Pungli, Mantan Kepsek SDN 8 Talang Kelapa Dilaporkan



BANYUASIN – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar Negeri (SDN) 8 Kecamatan Talang Kelapa, dilaporkan sejumlah guru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, terkait dugaan pungli penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun 2013 – 2019 lalu.

 

Para guru SDN 8 Talang Kelapa, melalui Kuasa Hukumnya Yusmaheri SH, mengatakan, sengaja hadir ke Kantor Kejari Banyuasin, guna melaporkan dugaan Pungli Kepala Sekolah SDN 8 Talang Kelapa, senin (17/02/20) kemarin.







“Kita mewakili klien kita para guru hari ini melaporkan mantan kepala sekolah SDN 8 Talang kelapa Hj Idayati,Spd.,MM yang saat ini menjabat Kepala sekolah di SDN 21 Talang kelapa ke kejaksaan negeri Kabupaten Banyuasin untuk dilakukan Proses penyelidikan dan Penyidikan terkait dugaan penyelewengan dana BOS dan pungli selama kurun waktu 2013 hingga 2019 karena diduga hal ini merugikan Negara yang mengatasnamakan  guru guru,” Ujar Yusmaheri dikutip dari halaman Adaberita.NET

Dalam surat laporannya kuasa hukum Yusmaheri SH juga lampirkan dua alat bukti diantaranya Pertama sebanyak 24 ( Dua puluh empat ) alat bukti Kwitansi yang diragukan peruntukannya dan uangnya tidak pernah diterima oleh guru-guru yang bersumber dari Dana BOS dengan jumlah uangnya sebesar Rp.103.234.000,- ( Seratus tiga juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

Dan kedua  melampirkan I ( Satu ) Flashdisk Rekaman Suara Pembicaraan Ibu kepala Sekolah yang mengakui tentang kesalahannya dalam menggunakan Dana BOS, serta pengakuannya tentang beliau telah melakukan Pungutan- pungutan yang mengatasnamakan uangnya untuk orang Dinas Pendidikan dan orang- BKD,

Dengan alat -alat bukti yang kita laporkan juga kita minta pihak yang berwenang untuk dapat memanggil oknum- oknum tersebut agar diperiksa juga.

“Oknum-oknum lain yang terlibat kita minta kepada Pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk memeriksa mereka juga apakah benar atau apakan tidak,”tegas Yusmaheri.

Yusmaheri dalam surat laporannya juga menjelaskan adanya guru-guru yang tidak mengetahui tentang DANA BOS tiap – tiap tahun digunakan untuk pembangunan apa atau membeli peralatan apa , karena tidak pernah dilaporkan dalam rapat-rapat atau di luar rapat-rapat, ini juga pihaknya memohon kepada pihak Kejaksaan Banyuasin untuk diperiksa.

“Maka berdasarkan dalil – dalil tersebut dan demi menyelamatkan uang Negara
yang kemungkinan selama ini diduga digunakan oleh Kepala Sekolah tidak sesuai dengan peruntukannya dan diduga pula melanggar tindak pidana Korupsi maka melalui surat laporan ini kami minta pihak terkait dapat memproses secara Hukum.

Sementara Koordinator Pengawas  SDN 8 Nasution saat dihubungi untuk dimintai keterangannya mengatakan sebelumnya sudah pihaknya jelaskan terkait penggunaan dana tersebut kepada para guru dan ternyata mereka ada 9 guru tidak puas dan melaporkan dan terkait adanya pungli Nasution menganggap itu hanya salah pengertian saja.

“Itu terkait pelaporan e biling yang guru tidak banyak mengetahui dan perlu bantuan operator untuk mengaksesnya jadi sebagai orang timur ada carakah sebagai ucapan terimakasih dan itu tidak ada unsur paksaan dan itu sifatnya sukarela,”ujarnya.

Sementara mantan kepala sekolah SDN 8 banyuasin dan saat ini menjabat kepala sekolah SDN 21 Talang kelapa Banyuasin saat dikonfirmasi, Selasa (18/02) belum bisa menjawab banyak terkait laporan beberapa Guru tersebut.

” Saya saat ini belum bisa bicara dan minta konfirmasi dulu terkait masalah ini dengan koordinator pengawas kita pak Nas,”jelasnya singkat dilansir media AdaberitaNET. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker