KESEHATAN

Dukcapil Tetap Terapkan Prokes Covid-19

UPTD Kecamatan Juga Bisa Melayani

PALEMBANG – Terus melandainya level zona Covid-19di Kota Palembang memberi kelonggaran bagi kantor pelayanan publik kepada masyarakat. Meski demikian,  protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 tetap terus diterapkan.

Seperti di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, mulai melayani secara tatap muka pengurusan administrasi kependudukan. “Sekarang sudah mulai pelayanan tatap muka, tapi tetap dengan protokol kesehatan,” ujar Dewi Isnaini, Kepala Disdukcapil Kota Palembang.

Dikatakan Dewi, pemohon yang datang untuk mengurus administrasi kependudukan dapat juga dilayani di masing-masing UPTD kecamatan. “Jadi masyarakat tak harus terfokus disatu tempat saja. Ini sebagai upaya kita agar tidak terhadi kerumunan,” ujar Dewi lagi.

Lihat Juga  Empat Puskesmas Palembang Gratis Pemeriksaan Pap Smear

Atau bisa juga mengurus ke mal pelayanan publik, tapi di UPTD kecamatan sudah lengkap. Bahkan alat perekam e-KTP sudah ada. ”Untuk saat ini pelayanan di Dukcapil tetap menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, cuci tangan dan tidak berkerumun,” ujar Dewi Isnaini.

Mengenai peningkatan layanan, Dewi mengatakan, ada peningkatan untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pada 2020 tercatat ada 11 ribu per bulan sedangkan tahun ini ada 14 ribu per bulan. “Pengurusan identitas nama, perubahan status, domisili. Contohnya, kasus perceraian meningkat, jadi status KTP otomatis juga diubah oleh pemohon,”ujarnya.

Lihat Juga  Meski Bukan Warga Palembang, Wawako Tetap Rujuk Ruslan ke RSMH

Begitu juga, lanjut Dewi, permohonan akte kematian juga meningkat. Berdasarkan data tahun 2020 menjadi 4.000 pemohon. Angka ini meningkat jika dibandimgkan data 2018 hanya 2.000 pemohon. “Termasuk Akta Kelahiran,” katanya.

Dewi mengimbau agar masyarakat dapat melakukan pengurusan KTP, termasuk perekaman e-KTP, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga bisa dilakukan di UPTD di 18 kecamatan. (dnn)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button