Uncategorized

Exco PSSI, Johar Lin Eng Resmi Tersangka kasus Pengaturan Skor

MataPublik.co, JAKARTA –  Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono memastikan Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng, berstatus tersangka kasus pengaturan skor sepak bola nasional.

“Penangkapan hari ini, besok baru lakukan penahanan. Sudah tersangka, sudah. Sudah kami tangkap berarti tersangka ya,” kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/12).

Johar ditangkap Satgas Anti Mafia Bola bentukan Polri di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, pada Kamis pagi. Argo mengatakan penangkapan Johar merupakan pengembangan laporan orang berinisial LI.

Dalam laporannya LI menyatakan ada kegiatan-kegiatan yang dirasa tidak pas dalam kegiatan persepakbolaan, terutama di Liga 3 dan Liga 2 yang ada di daerah Jawa Tengah.

Lihat Juga  Polisi Dinilai Lamban Ungkap Kasus Novel Baswedan

Johar Lin Eng ditangkap polisi Kamis pagi di Bandara Halim Perdana Kusuma.Johar Lin Eng ditangkap polisi Kamis pagi di Bandara Halim Perdana Kusuma.

Laporan LI terdaftar dalam nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 19 Desember 2018, Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Lihat Juga  Masyarakat Diminta Berperan Aktif dalam Menjaga Kebersihan

“Pasal penipuan dan penggelapan juga suap. Kena TPPU lima tahun ke atas,” ujar Argo seperti dilansir CNN Indonesia.

Saat ini Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki lebih lanjut peran Johar Lin Eng dalam kasus pengaturan skor di sepak bola nasional, terutama di kompetisi Liga 2 dan Liga 3 2018.

“Tadi saya jelaskan masih diperiksa [peran Johar]. Pertandingan di Jawa Tengah, Liga 3. [Pihak lain] kami tunggu nanti update berikutnya,” ucap Argo. (iuy)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Lihat Juga
Close
Back to top button