NASIONAL

Fahri Hamzah: Makar dengan Senjata, Deliknya Jangan Dikarang

MataPublik.co, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Kepolisian menggunakan pasal makar pada kasus pelaporan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais di Polda Metro Jaya. Sebab, kata dia, yang bisa melakukan makar hanyalah orang-orang yang memiliki senjata saja.

“Saya mengimbau Polisi jangan gunakan pasal makar. Sebab yang bisa makar yang punya senjata. Kalau enggak punya senjata nggak bisa makar,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).

Fahri menilai, tidak adil jika Amien ditangkap atas dugaan makar karena ucapan. Sedangkan, lanjutnya, orang yang benar-benar memiliki senjata justru tidak ditangkap. “Udahlah ya, delik makar itu ada bahasa hukumnya jangan dikarang-karang sama orang sekarang,” ungkapnya.

Lihat Juga  Cik Ujang Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel 2021-2026

Dia menuturkan, pasal makar karena ucapan saat ini sudah tidak ada lagi. Tambahnya, yang ada hanya pasal makar menggunakan senjata. “Jadi mulut ini udah enggak ada pidananya lagi sekarang, mulut ini udah enggak ada pidananya sekarang. Mulut sudah aman di Republik ini, kok mulut jadi repot kita ini,” ucapnya.

Sebelumnya, caleg PDIP Dewi Tanjung bersama beberapa orang kuasa hukum kembali membuat laporan atas dugaan makar. Sebelumnya, dirinya melaporkan Eggi Sudjana dengan kasus yang sama di Mapolda Metro Jaya.

Lihat Juga  Herman Deru Harapkan Solusi Jangka Panjang Atasi Karhutla di Sumsel

Kali ini, Dewi melaporkan Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir atas dugaan makar. Laporan tersebut teregistrasi dalam laporan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 14 Mei.

“Hari ini saya bersama tim lawyer saya melaporkan Amien Rais dan kawan-kawan, di dalam ini ada Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir,” kata Dewi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (14/5) malam. (rnd)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker