MataPublik.co, PALEMBANG – Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyetujui 6 raperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumsel dalam rapat paripurna, Selasa (6/3). Salah satunya raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peda Nomor 3 Tahun 2009 tentang program sekolah gratis.
Meski menyetujui, sejumlah fraksi mempertanyakan langkah tertibnya pelaksanaan program sekolah gratis. Juru Bicara Fraksi PKS, Masagus Syaiful Fadli menyatakan, fraksinya memandang perlu adanya program gratis. Mengingat akan pentingnya pendidikan bagi setiap warga negara seperti yang tertuang dalam batang tubuh pembukaan UUD 1945. Namun, program tersebut harus bisa mencapai sasaran pendidikan yang bermutu, agar dapat menjamin kesejahteraan para guru, guru honorer khususnya. “Harapan kami, program sekolah gratis bukan hanya program politis. Karena itu, kami pertanyakan evaluasinya, apakah perencanaan dan pelaksanaannya sudah dibarengi dengan peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan guru honorer,”tukasnya.
Senada diungkapkan Juru Bicara Hanura, Kamirun. Pihaknya menyetujui raperda tentang program sekolah gratis asalkan Pemprov dan Pemkot/Pemkab tidak saling lempar tanggung jawab, akibat bedanya kewenangan atas sekolah dasar, lanjutan, dan menengah. “Karena itu, kami menyarankan agar Gubernur Sumsel menjalankan program sekolah gratis membuat aturan yang jelas agar tepat sasaran. Sehingga program ini tidak lagi hanya menjadi slogan tapi benar-benar dirasakan rakyat,”ujar Kamirun.
Juru bicara fraksi Gerindra, Solehan Ismail mengatakan, pihaknya menilai program sekolah gratis selama ini belum sepenuhnya gratis. Pihak sekolah terpantau masih memungut iuran kepada orangtua siswa melalui kesepakatan komite sekolah. “Sampai sejauh ini apakah Pemprov Sumsel sudah mengetahui dan membiarkan saja? Langkah apa agar tertib administrasinya?”ungkapnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Widodo mengatakan, Perda tentang sekolah gratis cukup jelas tentang penyelenggaraan sekolah gratis, hanya saja masih ada pihak-pihak yang tidak membacanya. Misalnya tentang koordinasi antara Pemprov dan Pemkot/Pemkab, Perda sekolah gratis dibuat untuk semua jenjang yang menjadi wewenang masing-masing.
“Begitu juga tentang pungutan sekolah, ya kalau orangtua memang mampu apa salahnya menyumbang untuk kemajuan anaknya dalam pendidikan,” tandas Widodo dibincangi usai paripurna. Sementara untuk kesejahteraan guru honorer, ia mengatakan Pemprov Sumsel tidak bisa serta merta membuat peraturan dan kebijakan terkait pengeluaran dana. “Itu terkait PSD yang belum cair, saya pastikan dalam minggu ini cair,”tegas Widodo kepada MataPublik.co.
red: yulia savitri