Ganasnya Virus Corona, Musrembang Pemkab Banyuasin Diundur
BANYUASIN – Rencana Rapat kegiatan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Musyawarah Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), yang akan dilaksanakan di Pelabuhan Tanjung – Api – Api Dotunda (Diundur Red), sementara waktu yang tidak di tentukan. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai penyebaran bahaya Virus Corona Disease 2029 (Covid 19).
“ Ya rencananya kegiatan RKPD akan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2020 di TAA. Namun adanya surat edaran Mendagri untuk tidak melakukan aktifitas di luar kantor, sehingga kegiatan tahunan tersebut dibatalkan untuk sementara waktu,” kata Bupati Banyuasin H Askolani SH dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 23 Maret 2020.
Penyelenggaraan Musrembang RKPD Ditunda dengan waktu yang tidak dapat ditentukan. Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 0/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020, tentang Bahaya Virus Corona.
“ Pemerintah Kabupaten Banyuasin, masih menunggu waktu yang tidak ditentukan. Ya, artinya sampai adanya surat edaran Mendagri berikutnya,” kata Askolani.
Musrembang RKPD, membahas tentang perencanaan Pembangunan jangka pendek, menengah dan jangka panjang tahun anggaran 2021 mendatang.
“ Seluruh OPD dan stakeholder hadir dan menyampaikan tentang apa yang akan dilaksanakan pada tahun 2021. Serta selaras dengan Program Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera,” jelas Orang nomor satu di Bumi Sedulang Setudung ini (*)