Gara-gara Ini, Mantan Napi Koruptor Merasa Tak Nyaman Dibikin KPU

MataPublik.co, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum berencana memberikan tanda khusus kepada calon legislatif (caleg) eks narapidana korupsi. Nantinya jika memang rencana itu ada akan dimasukkan ke dalam peraturan KPU (PKPU).
Arief mengatakan, pascadiperbolehkannya eks koruptor menjadi caleg oleh Mahkamah Agung, PKPU yang ada saat ini belum mengakomodasi pemberian tanda khusus tersebut.
“Kalau memang ada ide itu, harus dimasukkan dalam PKPU tentang pemungutan suara. Pas pemungutan suara nanti ditempel ini, ditempel itu, tapi kan kami belum memformulasikan hal itu,” kata Arief setelah memimpin rapat pleno di kantor KPU, Minggu (16/9).
Mengenai 30 nama caleg mantan napi koruptor yang diloloskan oleh Bawaslu, Arief belum mengambil keputusan apa pun. Pasalnya KPU hingga saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan PKPU yang menyatakan eks koruptor dilarang maju sebagai caleg.
Pada Jumat (14/9) lalu, MA resmi membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU No.20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota. Dengan putusan tersebut eks koruptor kembali diperbolehkan maju sebagai calon legislatif.
Namun karena salinan putusan MA itu belum sampai ke tangan KPU, Arief menilai pembatalan PKPU itu belum berlaku. “Kalau pertanyaan hari ini ya belum bisa. Nanti kalau setelah putusan MA ya saya lihat dulu, jangan-jangan putusan MA itu memberi ucapan selamat ke kita,” katanya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Abhan meminta KPU segera merevisi PKPU secepatnya. Hal ini dilatari oleh penetapan daftar calon tetap (DCT) yang kian dekat pada 20 September ini.
Abhan pun menyampaikan konsultasi dengan DPR dalam merevisi PKPU terkait bisa disampaikan secara tertulis. “Tapi yang penting agar tak jadi persoalan di kemudian hari ya secepatnya tanggal 20 sudah DCT,” kata Abhan.
Menyangkut wacana pemberian tanda khusus untuk eks koruptor, Bawaslu belum bersikap jelas. Mereka mengaku masih akan mengkaji rencana itu. “Kami akan kaji lebih lanjut melanggar atau tidak,” imbuh Abhan.
Menurut Bawaslu kajian itu diperlukan agar tak terjadi diskriminasi. Namun mereka menjanjikan setidaknya CV dari caleg terkait harus dibuka ke publik. (iuy)