MataPublik.co, PALEMBANG – Kisah narapidana mengendalikan bisnis narkoba di dalam sel bukan cerita baru. hal itu dibuktikan, Rizki (26) mampu mengatur bisnis narkoba meski dia mendekam dalam sel tahanan. Selain menggunakan handphone yang dipegangnya, juga menyeret Adiman (36) oknum sipir Lapas Klas I Palembang itu, sebagai perantara.
Kerja sama oknum sipir dan napi itu, dibongkar jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. Ceritanya, Kamis (2/8), sekitar pukul 15.00 WIB, tim Polda menciduk Adiman di Jl Letjen Harun Sohar (TAA), simpang lampu merah Bandara SMB II Palembang.
Darinya, disita barang bukti sabu-sabu seberat 209,56 gram. Uang tunai Rp120 juta. Lalu, mobil Honda Mobilio merah BG 1719 ON dan selembar STNK atas nama Citra Ismidilayanti. Dari penangkapan itu, menyeret nama Rizki. Terpidana 20 tahun penjara itu, jaringan narkoba asal Aceh yang mendekam di Lapas Klas I Palembang.
Dalam gelar ungkap kasus kemarin (6/8), Adiman tak kuasa menahan tangis. Air mata pria berbadan tegap itu, tumpah ketika diinterogasi Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara. “Mohon jangan pecat saya, anak saya masih kecil-kecil. Saya sangat menyesal,” tuturnya terisak.
Dia mengaku, narkoba yang diedarkannya milik Rizki. Dapat komisi atau upah, sebesar Rp5 juta dari setiap 100 gram sabu-sabu yang diantarkan. “Saya sudah 4 kali mengambil barang Rizki. Tentu ada upahnya. Saya benar-benaf khilaf, Pak,” akunya.
Tak ditampik Rizki. Dia sudah beberapa kali menyuruh Adiman. Baik mengambil kiriman sabu dari Aceh, maupun mengantarkannya kepada pemesan. Meski mengaku tidak bertemu langsung dengan Adiman, namun dia bisa mengendalikan sang sipir. “Hanya lewat telepon hp saja,” ucapnya santai.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, menerangkan sabu seberat 209,56 gram diantarkan Adiman untuk seseorang berinisial SA, di Perumahan Talang Jambe Residence. Hanya saja saat digerebek ke rumahnya, SA atau yang biasa disapa Kiyai (kakak dalam bahasa Komering) tidak berada di rumahnya.
“Kami masih terus kejar SA,” tegasnya. Dikatakan, masih adanya napi atau tahanan yang bisa memegang hp dalam sel. Sehingga dapat menjadi alat komunikasi untuk mengedarkan narkoba.
Terkait adanya oknum sipir maupun napi yang mengendalikan narkoba dari lapas, menurutnya, itu bukan sesuatu yang baru. “Memang terus kami pantau keterlibatan napi maupun oknum lapas. Saya tegaskan, tidak ada pandang bulu. Siapapun jika terlibat narkoba, kami sikat.” tegasnya.
Selain menangkap Adiman dan Rizki, lanjut Zulkarnain, pihaknya juga meringkus tiga pemain narkoba lain yang terkait Lapas Klas I Palembang. Yakni Herman (55), Idham (28), dan Nabila (20). “Ketiganya masih satu keluarga, semuanya warga Palembang,” ujar Zulkarnan.
Nabila ditangkap lebih dulu, Kamis (2/8), sekitar pukul 21.00 WIB di Jl Tasik, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil. Disita barang bukti 370 gram sabu, satu unit iPhone 6 warna abu-abu dan sepeda motor Vino Merah nopol BG 5220 ABA yang dikendarainya.
“Setelah kami interogasi, ternyata narkoba tersebut dikendalikan oleh napi Lapas Klas 1 Merah Mata (Palembang, red) bernama Herman yang merupakan ayah kandung tersangka Nabila,” beber Zulkarnain.
Dari Nabila, polisi menciduk Herman dalam lapas. Dilanjutkan meringkus Idham (28), di rumahnya, Jl Talang Kerangga, Kecamatan IB II. Idham tak lain kakaknya Nabila, atau juga anaknya Herman. Saat digeledah rumahnya, didapati satu paket sabu seberat 7,16 gram.
Kemudian, 00 butir pil ekstasi warna merah berlogo Petir yang disimpan dalam 3 kaleng bekas permen.
Selanjutnya, 7 butir pil ekstasi warna putih berlogo Omega, 2 buah timbangan digital, 500 butir cangkang pil kapsul warna merah kuning dalam bungkus plastik. Empat paket berisi serbuk ekstasi warna merah seberat 55,31 gram. Lima paket serbuk ekstasi warna merah seberat 77,68 gram. Serta sebuah speaker aktif.
“Tersangka Herman mengaku, semua narkoba berasal dari Aceh. Dia mengendalikannya dari Lapas. Kedua anaknya menjadi pesuruhnya,” lanjutnya.
Kata Jenderal kelahiran Belitang Madang Raya, OKU Timur itu, penyidiknya akan menjerat para pemain narkoba dengan hukuman seberat-beratnya. “Narkoba adalah kejahatan luar biasa. Seharusnya saya merilis pemain narkoba ini di kamar jenazah,” tegasnya.
Senada juga diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman. “Ada lagi yang akan kami tangkap. Sekarang masih dalam pengembangan lebih lanjut,” beber Farman, didampingi Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Amazona Pelamonia.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman D Hurry, mengaku akan menindak tegas oknum sipir Lapas Klas 1 Palembang, yang tertangkap menjadi kurir narkoba. Jika ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara dan terbukti, bisa dilakukan pemecatan secara permanen.
“Sesuai instruksi dari Menteri Hukum dan HAM, tindakan tegas akan diterapkan bagi aparatur sipil negara Kemenkumham yang terlibat narkoba,” kata Sudirman, Senin (6/8/2018).
Terkait kejadian ini, dia akan memanggil kepala lapas dan rutan di Sumsel untuk selalu memerangi narkoba. “Narkoba itu musuh bangsa. Jadi, jika ada yang terlibat, akan ditindak tegas,” sebutnya.
Napi yang berbisnis narkoba dari dalam lapas karena yang bersangkutan menggunakan ponsel. Sudirman mengklaim, razia rutin sudah dilakukan namun masih saja bisa lolos.
“Ya, tentu para mafia dan bandar narkoba menggunakan segala cara untuk tetap bisa menggunakan ponsel. Kejadian ini bukan hanya di lapas atau rutan di Sumsel, melainkan juga di lapas dan rutan lainnya di Indonesia,” tukasnya. (iuy)