BANYUASINSUMSEL

Gubernur HD tak Hadiri Undangan Bupati Banyuasin

 

 

BANYUASIN – Ada yang beda dalam kegiatan pengisian SPT tahunan serentak pemecahan Rekor Muri Kabupaten Banyuasin tahun 2020 yang dipimpin Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH. bertempat di Gedung Graha Sedulang Setundung (GSS), Pasalnya acara meriah yang dipusatkan di Gedung Graha Sedulang Setudung (GSS) tidak dihadiri Gubernur Sumsel H Herman Deru (HD).

 

Padahal, Acara meriah tersebut hanya dihadiri pejabat penting seperti Triono Manager museum rekor Indonesia, Dra. Hj. Neng Muhiba, MM Mewakili Gubernur Sumsel, Dr Ir Imam Arifin, MA Kepala Kantor wilayah pajak Sumsel, Iskandar Zulkarnain, S, Ip, MM Kepala KKP pertama Sekayu, H. Slamet Somosentono, SH, Wakil Bupati Banyuasin, Dr. Sri Fitriyanti Askolani Ketua TP-PKK kab. Banyuasin, Dr. HM. Senen Har, S,Ip,M.si, Sekretaris Daerah Banyuasin dan Forum FKPD lainnya hadir dalam acara tersebut.

 

Dra. Hj. Neng Muhibah, MM, Mewakili Gubernur Sumsel sambutan menyampaikam permohonan maaf tidak dapat hadir dalam acara kegiatan pengisian SPT tahunan serentak pemecahan Rekor Muri Kabupaten Banyuasin tahun 2020.

 

Lihat Juga  Lalat Masuk Dapur Hinggap di Makanan, Warga Khawatir Dampak Kesehatan

“Kami sampaikan permohonan maaf dari Bapak gubernur Sumsel yang tidak dapat Hadir dalam kegiatan hari ini Karan beliau sedang ada kegiatan di Kecamatan Air Sugian jadi beliau mewakilkan kepada kami untuk hadir dalam kegiatan ini,”paparnya

Gubernur mengapresiasi kegiatan pemecahan rekor muri di Banyuasin dan saya berharap di kabupaten banyuasin bisa tertib membayar pajak dan tepat waktu dalam hal bayar pajak Karena ini untuk menjamin kebutuhan pembangunan khususnya di Kabupaten Banyuasin.

 

“ Saya berharap perusahaan yang ada di Banyuasin untuk membuat NPWP di Kabupaten Banyuasin sehingga bagi hasilnya bisa dirasakan oleh pemerintah Banyuasin bukan hanya pemerintah pusat saja dan saya meminta kepada kantor direktorat jenderal pajak untuk meningkatkan kualitas pelayanan, sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat selalu tepat membayar wajib pajaknya,” kata dia dalam sambutan di hadapan Bupati Banyuasin.

Bupati Banyuasin H. Askolani, SH,MH mengatakan, Surat pemberitahuan STP adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui direktorat jenderal pajak ketentuan mengenai ketentuan mengenai STP diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa pengisian STP tahunan Kabupaten Banyuasin pada pagi hari ini berjumlah kurang lebih 1.900 peserta hal ini baru pertama kali terjadi di seluruh Indonesia, target rekor muri berdasarkan dari kantor pusat DJP nomor KET1/Pj.09/2020 bahwasanya pengisian serentak STP hanya berjumlah 1000 peserta artinya kabupaten banyuasin melebihi target tersebut,” katanya ketika pembukaan acara tersebut.

Kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin di instruksikan boleh melakukan pengisian secara manual dan juga dapat secara online melalui laman resmi djp dengan alamat htpp://diponline.Pajak.go.id

“Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengapresiasi semua kegiatan ini karena kami yakin seluruh ASN dapat dengan mudah melakukan pengisian SPT tahunan hanya dengan melakukan klik laman djp tidak perlu repot-repot ke kantor pajak,” tandas dia. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button