Gugatan Ditolak, Kuasa Hukum Universitas Bina Darma Tegaskan Banding

PALEMBANG – Universitas Bina Darma (UBD) selaku Penggugat melalui tim kuasa hukumnya akan menempuh langkah hukum banding atas ditolaknya gugatan terkait sengketa lahan perebutan aset anah dan bangunan.
Hal itu ditegaskan Fajri Yusuf SH kuasa hukum yayasan Universitas Bina Darma saat memberikan keterangan pers atas ditolaknya gugatan pihaknya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
“Ada beberapa poin yang akan kami tanggapi terkait putusan majelis hakim tadi, pertama putusan yang sudah dibacakan belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada waktu 14 hari untuk kami selaku kuasa hukum Universitas Bina Darma mengajukan langkah hukum banding.
Untuk sementara hanya dua hal tersebut yang bisa kami sampaikan untuk secara resmi menyerahkan memori banding segera akan kami sampaikan,” tegas Fajri di PN Palembang, Jumat (1/9/2023).
Sebelumnya majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi SH MH, dalam amar putusan sidang sengketa lahan perebutan aset 13 bidang tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD) menolak seluruh gugatan dari pihak penggugat.
“Menolak gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan kedudukan saudari Linda Unsriana sebagai pengurus yayasan Bina darma tidak syah,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan. (mnn)