MataPublik.co, Palembang–
Sidang pembacaan gugatan terkait, keputusan Gubernur, dalam menetapkan anggota Komisioner Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Selatan, memasuki sidang pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jalan Jendral A. Yani No 67 Palembang, Kamis (31/5).
Dalam persidangan, tujuh anggota KPID Sumatera Selatan, menghadiri sidang gugatan yang dilayangkan LBH PWI selaku kuasa hukum Muhamad Fathony.
“Belum bisa komentar, akan menujuk pengacara dahulu. Kita akan masuk sebagai tergugat interpensi,”ujar H. Eftiyani salah satu anggota KPID Sumatera Selatan.
Hal senadapun diutarakan Ekky Syahruddin salah satu Komisionet KPID yang menerangkan bahwa ke tujuh anggota KPID akan melakukan musyawarah dan rapatkan terkait langkah apa yang akan dilakukan
“Rencananya masuk tergugat interpensi, kapan surat akan melihat kesepakatan petunjuk kapan permohonanya dimasukkan,”terangnya
Selaku Tergugat, Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin melalui Kasubag Bantuan Hukum, Hisbullah
menerangkan, bahwa telah menghadiri sidang beberapa kali, mulai dari sidang persiapan dan hari ini menyampaikan jawaban
“Akan terus mengikuti sidang, Minggu depan rencannya akan lanjut ke sidang Duplik, Sidang Alat Bukti dan saksi – saksi,”
Terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan dijelaskannya bahwa, Gubernur Sumsel telah menerima hasilnya dari DPRD di Sub Kominfo Sumsel
“Tidak mungkin Gubernur Sumsel membuat keputusan langsung tanpa melalui hasil uji kelayakan,”ujarnya
Terkait adanya pergantian peringkat yang dilakukan oleh Gubernur Sumsel dari hasil yang diberikan oleh Komisi I DPRD Sumsel, Hisbullah tidak dapat berkomentar banyak
“Naa itu saya tidak dapat berkomentar, Biro hukum tidak sampai kesana. Mengetahui SK tersebut bermasalah setelah ada gugatan,”terangnya
Sementara itu, Selaku kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI), Iir Sugiarto menerangkan bahwa, Gugatan yang dilayangkan ke PTUN ini terkait keputusan Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin Nomor : 0411/KPTS/KPlD/2018 Tentang Keanggotaan KPID Sumsel periode 2018-2021
“Kami minta, Gubernur Sumsel mencabut keputusan tersebut dan menerbitkan ulang keputusan berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPRD,”singkatnya.
Sidang yang di Pimpinan Hakim Ketua Darmawi, akan dilanjutkan pada tanggal 6 Juni 2018 dengan agenda Duplik dari penggugat.(adn)